loading...
AkuIslam.Id - Pernah mendengar istilah wakaf? Tentu sebagian besar kita pernah mendengarnya. Bangunan sekolah, panti asuhan, tanah dan masjid adakalanya disertai keterangan bahwa itu berdasarkan wakaf dari seseorang atau lembaga.
![]() |
Ilustrasi ( Foto @Source ) |
Wakaf secara istilah memang mengandung pengertian: pengalihan atau pemindahan hak milik dari seseorang atau lembaga yang memiliki harta kepada lembaga, masyarakat, atau seseorang yang diberikan wakaf dengan tujuan kemashlahatan umum dan kebajikan.
Akar katanya berasal dari al-waaf yang berarti menahan, dalam hal ini menahan tindakan hukum.
Sebidang tanah yang dimiliki seseorang secara sah yang kemudian diwakafkan akan menyebabkan pemilik tanah tersebut tak lagi dapat melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut. Artinya ia tak dapat menjualnya, menggadaikannya, menyewakannya, atau menggunakan tanah tersebut sebagai barang pengganti hutang.
Hak atas tanah itu sudah beralih dari dirinya kepada orang atau lembaga yang diwakafkan dengan kata kunci tanah tersebut digunakan untuk kepentingan umum dan kegiatan kebajikan.
Orang atau lembaga yang menerima wakaf juga tidak berhak menjual, menyewakan atau mengadaikan tanah tersebut, karena wakaf sejatinya adalah sedekah di jalan Allah, yang berarti harta itu menjadi milik Allah. Ini sesuai dengan dalil Al-Qur'an yang dipandang ulama sebagai dasar hukum bagi wakaf, yakni surat Ali Imron ayat 92, "Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan sebelum kamu menafkahkan sebagian harta kamu cintai...."
Sebuah hadits riwayat Al-Jamaah (mayoritas ulama hadits) dapat memberi kita gambaran lebih konkret mengenai wakaf. Dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Umar memiliki sebidang tanah di Khaibar. Tanah itu adalah harta yang paling berharga yang dimiliki Umar. Ia lalu meminta pendapat Rasulullah SAW, apa yang seharusnya ia lakukan atas harta tersebut. Rasulullah lalu berpendapat agar Umar mewakafkan dan mensedekahkan tanah tersebut.
Umar lalu menyedekahkan harta tersebut dengans yarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh pula diwariskan. Harta itu digunakan untuk fakir miskin, kaum kerabat, memerdekakan budak, menjamu tamu dan orang yang terlantar. Orang yang menerima wakaf itu dibolehkan memakan hasil pengelolaan harta tersebut secara wajar, namun tidak boleh memilikinya.
SAH DAN BATAL
Inilah hadits yang mewakili spirit kebaikan dari wakaf, yakni adanya keikhlasan mengorbankan harta dalam kebaikan demi mengharap ridha Allah SWT. Pemanfaatan harta itu diharapkan berlangsung tidak dalam waktu yang temporer tapi terus menerus, dalam rupa masjid, rumah sakit, panti asuhan, atau madrasah.
Dari hadits ini juga dapat ditarik unsur-unsur penting dari wakaf yang menjadi syarat dan rukunnya. Jumhur ulama berpendapat rukun wakaf ada empat yaitu orang yang berwakaf (waqif), harta yang diwakafkan, penerima wakaf, dan akad wakaf. Sementara syarat harta yang diwakafkan adalah harta tersebut menjadi milik sah orang yang berwakaf, tertentu serta bernilai, dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Madzhab Hanafi berpendapat wakaf dari orang kafir sah adanya secara hukum. Demikian pula penerima wakaf boleh juga bukan muslim asal ia kafiz zimmi, yakni kafir yang tunduk dengan hukum negara dan tak bermusuhan dengan kaum muslimin. Namun setiap penerima wakaf disyaratkan memiliki kecakapan untuk memiliki harta.
Kecakapan memiliki harta sendiri dimiliki setiap orang yang merdeka sejak lahir. Maka menurut ulama mazhab Maliki, seorang bayi dapat menerima wakaf dan seorang budak tak boleh menerima wakaf.
Masyhur ulama berpendapat harta yang diwakafkan adalah harta yang tak bergerak seperti tanah dan bangunan sementara sebagian lain membolehkan mewakafkan harta lainnya asal memiliki kemashlahatan. Apabila harta itu rusak dan tak lagi memiliki manfaat maka boleh dijual dan digunakan kembali untuk kepentingan umum. Sementara bagi harta wakaf yang berupa masjid, madzhab Maliki dan Syafii berpendapat tak boleh dijual.
Ulama Madzhab Maliki memaparkan hal-hal terperinci mengenai apa saja yang dapat membatalkan wakaf. Antaranya adalah, apabila orang yang berwakaf wafat sebelum harta wakaf diserahterimakan, kecuali ahli waris meneruskannya. Wakaf juga dapat batal jika harta wakaf digunakan untuk pembangunan gereja, kegiatan maksiat dan memerangi Islam.
Harta wakaf batal pula bila terkait dengan hutang. Apabila orang yang berwakaf mensyaratakan bahwa penerima dan pengelola harta wakaf itu dirinya sendiri maka wakaf batal pula saat itu. Jika harta wakaf berupa rumah namun tetap ditempati oleh orang yang berwakaf selama satu tahun atau hasil dari harta wakaf itu diambil oleh waqif maka wakaf menjadi batal seketika itu.
Di Indonesia masalah wakaf telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1977, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978,. Kompilasi Hukum Islam pasal 215-229, dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama http://ift.tt/2ECx0s5
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...
0 Response to "Wakaf"
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.