Hukum Masalah Ruwat

loading...
AkuIslam.ID - Ananda adalah anak tunggal di keluarga, karena alasan dan tradisi keluarga, saya harus diruwat. Pertanyaanya:

Ilustrasi Ruwatan

Apakah ruwat menurut agama diharamkan? Haruskan saya meninggalkan itu dan tidak usah diruwat?

Selama ini hal ini adalah hal yang membuat saya resah, bagaimana menurut agama Islam mengenai "Mandi Ruawatan Anak Dara" dilarang? Atau bagaimana?

Diatas adalah pertanyaan yang dikirim dari Sahabat AkuIslam.ID dari Cirebon

Dalam Islam, tidak ada tradisi ruwat. Berdoa dan memohon kepada Allah. Saya menyarankan Anda mengadakan pengajian.

Anda panggil dan undang tetangga se-RT atau se-RW, lalu adakan pengajian di rumah. Mereka dijamu dan meminta doa kepada mereka agar Anda dimudahkan (dalam segala urusan).

Tapi, kalau diruwat, Anda panggil dalang lalu nanggap wayang semalam. Itukan menghambur-hamburkan uang. Kalau Anda yakin bahwa kalau ruwat dapat menyembuhkan dan memudahkan (segala persoalan Anda), maka itu haram hukumnya. Itu syirik, Tinggalkan itu.

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama http://ift.tt/2IsGJ5Y
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Hukum Masalah Ruwat"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.