Menikah Dengan Jasa Wali Hakim

loading...
AkuIslam.ID - Bagaimana hukumnya wanita yang menikah dengan jasa wali hakim? Ayah saya sudah meninggal. Sedangkan saya masih mempunyai wali lain, yaitu paman.

Ilustrasi

Keluarga kami ada sedikit salah paham dengan paman saya yang tertua. Jadi, saya khawatir jika saya meminta kepada paman saya untuk menjadi wali pada pernikahan saya, itu akan menyakiti hati keluarga saya, termasuk juga ibu.

Sedangkan jika saya meminta paman saya yang lain, saya juga khawatir akan menyinggung perasaan paman tersebut. jadi, sahkah pernikahan saya nantinya, jika saya menikah dengan jasa wali hakim?

Langkah mana yang harus saya ambil untuk kebaikan bersama?

Diatas adalah Pertanyaan yang dikirim dari Sahabat AkuIslam.ID dari Jawa Timur

Yang namanya wali nikah dalam Islam itu ada 9 (sembilan); ayah kandung, kakek (dari ayah), saudara (kakak/adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu, saudara (kakak/adik laki-laki) se ayah saja, anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu, anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja, saudara laki-laki ayah (paman), anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu). Nah, kalau itu tidak ada baru hakim.

Jadi, kalau Anda masih punya paman, maka paman Anda yang harus jadi wali. Tidak bisa langsung ke wali hakim.

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama http://ift.tt/2pfV6kX
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Menikah Dengan Jasa Wali Hakim"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.