ALHAMDULILLAH!! SEKARANG PEMERINTAH MEMUTUSKAN, SIM TIDAK PERLU LAGI DIPERPANJANG.!!! "TOLONG SEBARKAN INFO INI YA...

loading...
Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yaitu Kartu Sinyal Masyarakat (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, sekarang ini terlihat ketentuan baru yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan untuk SIM A, B ingin juga C.

Seperti di ketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) sehubungan perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Dimana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, ditujukan pada para Menteri Kabinet Kerja serta pimpinan instansi non kementerian. Tengah SE bernomor 470/296/SJ yang juga di keluarkan tertanggal 29 Januari 2016, diperuntukkan pada Gubernur serta Bupati/Walikota semua Indonesia.


Dengan keluarnya keputusan itu, jadi semua pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- ribet memperbaharuinya. Bila ada kepala daerah yang nekad mengeluarkan beleid perpanjangan, hal sejenis itu begitu diharamkan. Dua SE yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu yaitu tindak lanjut
atas berlakunya Undang- undang Nomer 24 th. 2013 mengenai Pergantian atas Undang-
Undang Nomer 23 Th. 2006 mengenai
Administrasi Kependudukan.

Tak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semua rakyat Indonesia. Tidak sama dengan ketentuan tentang berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi dengan cara besar- besaran, kebijakan tidak butuh memperpanjang SIM dikerjakan minim berita kabar. Tidak tahu apa sebagai pertimbangan, yang pasti, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan, berita ini berkembang lewat mulut ke mulut.

Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) serta C (sepeda motor) diduga akan begitu merepotkan orang-orang pengguna jalan raya. Implikasinya, gelombang memprotes di optimis bakal berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Berkaitan hal semacam itu, beleid resmi di ambil, yaitu tak perlu diperpanjang. Berdasarkan pada info, perpanjangan SIM kelak demikian menyusahkan penggunanya.

Ukuran SIM sekarang ini yaitu lebar 5 cm. serta panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, diduga demikian begitu ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP menginginkan juga tanda inginal yang lain. Jadi, seumpama memiliki bentuk diperpanjang jadi sekitaran 20- 30 cm., yang tidak bisa disimpan di dompet, potensi komplain bakal membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros.
loading...