Ijab Kabul Pernikahan Bagi Yang Sedang Hamil

loading...
AkuIslam.Id - Saya seorang gadis yang sudah berusia 28 tahun. Saya ingin bertanya mengenai masalah zina.

Ilustrasi ( Foto @Source )

1. Bagaimana hukumnya bagi orang yang sedang hamil melaksanakan ijab kabul? Karena saya sangat bingung dengan permasalahan ini, ada yang mengatakan boleh-boleh saja dan ada juga yang sangat menentangnya.

2. Apakah perlu melakukan ijab-kabul yang kedua kalinya setelah anak itu lahir? Dan bagaimana jika tidak melakukannya?

Di atas merupakan pertanyaan dari sahabat akuislam.id dari Bangka belitung.

1. Baca surat an-Nuur ayat 2, "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat...."/

Karena itu dapat disimpulkan bahwa orang yang berzina bukan langsung dinikahkan, apalagi dia dalam keadaan hamil. Dia harus dicambuk dulu, dihukum dulu. Setelah taubatnya dirasa sungguh-sungguh dan dosanya sudah bersih, baru dia dinikahkan.

Lihat at-Thalaq ayat 4 yang mengatakan, "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya...". Jadi dalam hal ini, bahwa orang hamil tidak boleh menikah, nanti dia baru menikah kalau sudah melahirkan.

Dan jangan lupa taubatnya harus terus-menerus. Jangan dianggap beres taubatnya walaupun sudah menikah. Karena dosa zina di hadapan Allah tetap akan disiksa.

2. Lakukanlah, sebaiknya lakukan saja.

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama http://ift.tt/2o0nsiL
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Ijab Kabul Pernikahan Bagi Yang Sedang Hamil"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.