Menikahi Kakak Ipar?

loading...
AkuIslam.Id - Saya memiliki kakak perempuan yang sudah menikah kurang lebih 20 tahun lamanya dan dikaruniai 4 orang anak.

Suaminya hanyalah seorang petani. Karena bertambahnya kebutuhan, sedang penghasilannya hanya cukup untuk sehari-hari, maka kakak saya mendaftarkan diri untuk menjadi TKI ke Malaysia.

Awal tahun 2002 sampai saat ini, dia tidak ada kabar, saudara yang lain pun berusaha mencari tapi tidak berhasil menemukannya. Seorang anaknya ikut saudaranya, tapi kini dia sudah bekerja sendiri, sementara adik-adik dan ayahnya ikut di rumah orang tua laki-laki.

Saya begitu kasihan terhadap anak-anaknya yang masih kecil, kebetulan saya belum berumahtangga (saya sekarnag menjadi TKW di Hongkong). Bolehkan saya mengasuhnya? Saya akan anggap mereka sebagai anak sendiri. Dan saya pun menikah dengannya (suamu kakak saya). bagaimana kasus saya ini hukumnya dalam ajaran Islam?

Pertanyaan Diatas Dikirim Oleh Sahabat AkuIslam.Id dari Hongkong.

Di dalam An-Nisa ayat 23 dikatakan bahwa tidak boleh menyatukan dua orang yang bersaudara.

Kalau kakak Anda masih hidup, belum boleh menikah lagi kecuali kalau sudah jelas kabarnya apakah kakak Anda itu sudah meninggal dunia atau masih hidup.

Untuk itu, ada saksi yang tahu tentang berita itu secara persis. Tapi kalau memang niat Anda ingin membantu anak-anak kakak Anda, tidak ada salahnya dengan memberi bantuan dan tidak menikahi bapaknya atau kakak ipar Anda sendiri.

from Aku Islam http://ift.tt/2CIp228
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Menikahi Kakak Ipar?"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.