Hukum Ruwatan Untuk Menolak Balak

loading...
Menghadapi Bulan Muharam yang oleh orang jawa disebut Bulan Sura, masyarakat Islam banyak melakukan tasyakuran untuk menolak balak. Di antara bentuk tasyakuran itu adalah dengan melakukan ruwatan. bagaimana Islam menghukumi budaya ruwatan?
Hukum Ruwatan Untuk Menolak Balak ( Foto @Source )
Untuk menjawab pertanyaan ini, terlebih dulu kita harus membuat semacam peta ajaran Islam. Dalam perspektif ini, ajaran Islam dapat dikategorikan tiga dimensi, yakni yang berdimensi Ta'abbudiy; ritual, vertikal, dan universal. Yang berdimensi Ijtima'iy; sosial, horizontal, dan universal. Terakhir yang berdimensi Tsaqafiy; kultural, horizontal, dan lokal.

Namun dalam aplikasinya ketiga dimensi tersebut tidak selalu dapat dipilah secara distinctive (jelas), melainkan satu sama lain sering saling terkait.

Oleh karena itu, kita masih amat berhati-hati dalam menerapkannya, tetapi juga tidak perlu terlalu kaku sehingga akan terjadi dakwah kontraproduktif karena berlawanan secara diametral dengan apa yang telah berlaku di masyarakat.

Dalam menghadapi hal-hal sosial kultural, apa yang dilakukan Walisanga dalam berdakwah yang sangat akomodatif, menurut saya amat layak dicontoh.

BERSIKAP FLEKSIBEL

Sehubungan dengan tradisi ruwatan dalam bentuk slametan dan lain-lain untuk menyambut tahun baru, hal ini dapat dimasukkan dalam kategori ajaran Islam yang berdimensi ijtima'iy (sosial) dan tsaqafiy (kultural), sehingga kita bisa bersikap lebih fleksibel dan akomodatif. Dalam kategori ini yang dituntut adalah substansinya harus sesuai dan/atau tidak bertentangan dengan esensi akidah Islam.

Ruwatan dalam bentuk slametan di masyarakat kita sering berwujud "sedekah" yang berupa menyajikan ambeng (nasi lengkap dengan lauk pauknya yang ditempatkan dalam suatu wadah relatif besar dan cukup dimakan beberapa orang).

Atau makanan tertentu yang diperuntukkan bagi jamaah/masyarakat dengan terlebih dulu dibacakan doa-doa Islami. Rawatan/slametan model ini tentu diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan esensi ajaran Islam. Memang secara khusus dalam Islam tidak ada jenis ritual tertentu untuk menolak balak (bencana), tetapi doa-doa permohonan agar diselamatkan dari balak (bencana) sungguh amat banyak, baik dalam Alquran maupun hadis.

Mengenai slametan apakah bisa menolak balak, dalam sebuah hadis shahih Rasulullah Saw bersabda : "Ash-shodaqo-tu tadfa'ul balaa' (Sedekah itu dapat menjadi perantara tolak bencana). Istilah tolak/menolak balak mestinya tidak tepat, karena sesungguhnya siapapun tidak dapat menolak balak, melainkan hanya memohon kepada Allah agar dihindarkan dari balak. Hanya saja istilah ini (tolak/menolak balak) terlanjut populer di masyarakat sehingga kalaupun dipergunakan, saya yakin Allah SWT pasti memaklumi dan memaafkan.

PELANGGARAN AKIDAH

Jika ruwatan itu berupa mandi kembang tujuh rupa, gemblengan (isi kesaktian) dan sejenisnya, terlebih dulu harus bisa dijelaskan filosofi dan prosedurnya sehingga penyikapannya mesti secara kasuistik.

Hanya saja secara umum hal ini menurut saya cenderung ada "pelanggaran akidah" di dalamnya sehingga tentu tidak diperbolehkan. Apakah slametan untuk "Menolak balak" itu tidak bertentangan dengan rukun iman yang keenam karena berarti mengubah takdir. Justru selagi masih berupa takdir (belum terjadi) kita diharuskan berusaha mengubahnya dengan usaha dan doa. Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw menyatakan : Ad-du'aa' yughoyyirut taqdiir (doa itu bsia mengubah taqdir). Oleh karena itu pemahaman masyarakat tentang taqdir ini perlu diluruskan.

Taqdir adalah derivasi dari qaddara, yuqaddiru, taqdiiran yang secara etimologis berarti perkiraan, penentuan berdasar kira-kira, ukuran dan lain-lain. Sedang secara terminologis adalah ketentuan Allah SWT bagi semua makhluk yang bersifat perkiraan, opsional, bisa berubah dengan batas minimal dan maksimal sesuai kehendak-Nya.

Banyak ayat-ayat doa, baik perintah berdoa maupun beberapa redaksi doa, memperkuat pendapat bahwa takdir itu bisa berubah atas "usul" manusia dalam doa. Sebab, kalau doa tidak bisa mengubah taqdir (tentunya atas perkenan Allah), untuk apa kita disuruh berdoa. Terhadap takdir ini, manusia harus berusaha keras mencapainya dengan ikhtiar dan doa.

Adapun qadla' adalah derivasi dari qadlaa, yaqdliy, qadlaa-an yang secara estimologis berarti keputusan atau ketetapan. Sedang secara terminologis adalah keputusan Allah SWT bagi semua makhluk yang bersifat final, tidak dapat berubah dan merupakan hak prerogatif-Nya. Banyaknya ayat-ayat tentang kemahakuasaan Allah menunjukkan, bahwa pemilik keputusan akhir yang mutlak adalah Allah SWT, Terhadap qadla' ini, manusia harus tawakkal, ridlo dan menyadari keterbatasannya.

Ayat yang paling populer tentang taqdir dan qadla' ini adalah firman Allah dalam Q.S. ar-Ra'd 11 yang maknanya:.... sungguh Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sampai kaum itu sendiri berusaha mengubah nasib mereka. Dan bila Allah menghendaki musibah terhadap suatu kaum, maka tidak ada yang dapat menolaknya, dan mereka tidak mempunyai pelindung selain Allah.


from Aku Islam http://ift.tt/2naLUk5
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Hukum Ruwatan Untuk Menolak Balak"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.