Hukum Membaca Basmalah Dalam Shalat

loading...
AkuIslam.Id - Membaca Basmalah dalam shalat merupakan salah satu perkara khilafiyah. Ulama mazhab juga punya perbedaan pandangan dan dalil tersendiri. Ada yang menyebut wajib membacanya atau tidak. Ada juga yang membacanya tetapi cukup dipelankan (sir). Berikut ulasannya.

Ilustrasi

Hukum membaca Basmalah dalam shalat menurut mazhab Imam Malik ( Malikiyah ), tidak dianjurkan karena bukan bagian ayat dari surat Al Fatihah. Dasar hukumnya dari sebuah hadis, Dari Aisyah Ra, "Sesungguhnya Rasulullah mulai shalat dengan takbir dan membaca, 'Alhamdulillahi robbil alamin'," (HR Muslim).

Namun ulama Malikiyah memperbolehkan membaca Basmalah dalam shalat sunah. Artinya dalam Mazhab Malikiyah, tidak boleh membaca Basmalah dalam shalat wajib (5 waktu) baik sir atau jahr, baik dalam surat Al Fatihah atau surat lainnya.

Namun boleh baca Basmalah dalam shalat - shalat sunah dengan sir. Jika shalat sunahnya sir seperti siang hari dan boleh jahr jika shalat sunahnya boleh baca jahr, seperti shalat sunah malam hari. Ini semua berlaku untuk Fatihah atau lainnya.

Dalam Mazhab Malikiyah, sekali lagi Basmalah itu bukan bagian dari surat Al Fatihah dan juga buka bagian dari surat lainnya, hanya pembuka semua surat dalam Alquran.

DIPELANKAN

Mazhab Imam Abu Hanifah (hanafiyah) dan Mazhab Imam Ahmad bin Hambal (hambaliyah) sama-sama sepakat bahwa membaca Basmalah dalam shalat itu hukumnya wajib, namun wajib dengan suara pelan. Mereka berpendapat, Basmalah termasuk bagian dari ayat suray Al Fatihah, tetapi bukan bagian dari surat lainnya. Wajibnya membaca Basmalah dengan suara pelan itu berlaku untuk semua shalat wajib dan shalat sunah, baik untuk surat Al Fatihah atau lainnya.

Ulama Hanafiyah mengambil hujjah dari sebuah hadis, dalam riwayat lain bagi Ibnu Huzaimah, "Mereka membaca 'Bismillahirrahmaanirraahiim,' membacanya dengan pelan," (Subulus Salam I/333).

Adapun Imam Syafi'i berpendapat, wajib membaca Basmalah, secara mutlak sesuai keadaan shalatnya. Bila shalat jahr, maka Basmalahnya pun harus jahr, dan jika shalatnya sir, maka Basmalahnya juga mengikuti bacaannya yang sir, baik shalat wajib atau sunah dan baik dalam surat Al Fatihah atau lainnya. Basmalah adalah bagian dari ayat Al Fatihah dan bukan bagian ayat dari surat lain.

Ulama Syafi'iyah mengambil hujjah dari sebuah hadis, Abu Hurairah Ra, Nabi Muhammad Saw telah bersabda, "Jika kalian membaca, 'Alhamdulillahirobbil alamin,' maka bacalah 'Bismillaahirrahmaanirahiim.' Sesungguhnya itu ummul Quran, ummul kitab, dan sab'ul matsani (tujuh ayat yang dibaca berulang - ulang), dan 'Bismillaahirrahmaanirrohiim,' termasuk salah satu ayat surat Al Fatihah," (HR Daruqutni).

Selain itu ulama Syafi'iyah mengambil dasar hukum dari Hadis Anas Ra, sesungguhnya ia ditanya tentang bacaan Rasulullah Saw dalam shalat, jawab Anas, "Sesungguhnya Rasulullah memanjangkan bacaannya, seterusnya beliau membaca 'Bismillaahirrohmaanirrohiim, alhamdulillahir robbil'alamiin maaliki yaumiddiin...'," (HR Bukhori).

Jadi, dari ke empat ulama mazhab, hanya ulama Malikiyah yang tak mewajibkan membaca Basmalah. Sedangkan imam mazhab yang lain mewajibkannya. Akan tetapi Mazhab Hanfiyah dan Mazhab Hambaliyah menyeru untuk membaca Basmalah dengan suara pelan. Sedangkan bagi ulama Syafi'iyah, justru dianjurkan untuk mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat.


from Aku Islam http://ift.tt/2pWJenV
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Hukum Membaca Basmalah Dalam Shalat"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.