Mengadzankan Bayi Saat Lahir

loading...
AkuIslam.ID - "Sesungguhnya setan itu akan kabur jika dikumandangkan adzan." (Muttafaq'Alayh dari Abu Hurairah).

Mengadzankan Bayi Yang Baru Lahir Ke Dunia

Pada tahun 2013 yang lalu kita dikejutkan dengan berita dari Kazakhstan. Pasalnya, pejabat pengadilan di kota Mangistau, Kazkhstan, menginstruksikan untuk tidak memperdengarkan adzan dan iqamat kepada bayi-bayi yang baru lahir.

Beberapa rumah sakit di negara itu langsung menjalankan keputusan tersebut. Alasan pelarangan ini adalah karena pembacaan adzan dan iqamah kepada bayi-bayi yang baru lahir tidak sesuai dengan undang-undang negara tersebut.

Ditambahkan, tempat bersalin merupakan urusan duniawi dan pelaksanaan ritual agama bertentangan dengan undang-undang.

Keputusan pengadilan di Kazakhstan ini tentu saja disikapi beragam oleh negara-negara Muslim di dunia. Bagi saya pribadi, hal ini kedengarnnya sangat janggal. Pasalnya, adzan dan iqamat kepada bayi-bayi yang baru lahir jelas merupakan sunnah Rasul dan dianut oleh Mazhab Syafi'i dan Hambali. (Al-Muhadzab 1/242, Syarhu al-Munhaj 5/267, al-Mughni Bab Adzan Al-Maulud, Kisyaful-Qina' 2/139).

Praktek ini bukan tanpa dasar apalagi ngasal. Ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dari Abu Rofi', bahwa beliau melihat Nabi Saw mengadzankan di telinga Hasan (cucunya) ketika Farimah baru melahirkan. Imam Tudmudzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits shahih dan diamalkan oleh para Ahli Ilmu. (Syarhu Al-Sunnah Li Al-Baghowi, Bab Adzan fi Aadzan Al-Maulud).

Hikmah adanya ritual adzan di telinga bayi yang baru lahir ialah sebagai pengenalan tauhid kepada anak. Karena ketika anak itu baru keluar dari perut ibunya, tidak ada yang ia kenali, bahkan suara ibunya pun ia tidak kenal.

Seluruh tubuhnya pun belum ada yang berjalan. Termasuk telinganya. Ketika pertama kali telinganya itu bekerja, kata Allah-lah yang menjadi kata pertama ia dengar ketika ia masuk ke dunia ini. Karena biasanya, apa yang didengar pertama kali itu yang tak akan pernah pudar (lihat Fathul wahab 2/331).

Sementara dasar dari praktek iqamah itu ialah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dari Ibnu Sunni dari Hasan bin Ali. Hadits ini juga dikutip oleh para Ulama mazhab dalam kitan mereka masing-masing yang telah tersebut di atas, "Siapa yang melahirkan maka hendaknya ia mengadzankan anaknya itu di telinga kanan dan beriqamah di telinga kiri, dengan demikian setan tidak akan mengganggunya."

Ini sejalan maknanya dengan hadits Nabi Saw yang menjelaskan bahwa : "Sesungguhnya setan itu akan kabur jika dikumandangkan adzan." (Muttafaq'Alayh dari Abu Hurairah).

Sayyid Alawi al-Maliki dalam Majmu' Fatawa wa Rasa'il menyatakan bahwa mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri hukumnya sunnah. Para ulama telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya.

Sayyid Alawi menyatakan, perbuatan itu adalah relevansinya untuk mengusir setan dari anak yang baru lahir tersebut. karena setan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagaimana keterangan yang ada dalam hadits.

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama https://ift.tt/2G8g8IK
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Mengadzankan Bayi Saat Lahir"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.