Nikah Lagi, Haruskah Izin Mantan Suami?

loading...
AkuIslam.Id - Status saya janda cerai dan mempunyai satu anak. Sewaktu masih berumah tangga, saya selalu menjadi bulan-bulanan suami.

Ilustrasi ( Foto @Soure )

Dia tidak mau mencari penghasilan dan terpaksa saya mencari nafkah sendiri. Sudah begitu, dia malah menghabiskan uang yang saya kumpulkan untuk main judi. Akhirnya kami bercerai.

Tapi, ternyata kelakuannya tidak berhenti sampai di situ. Setelah bercerai, dia selalu melarang laki-laki yang ingin menikahi saya dan mengatakan bahwa siapapun laki-laki yang akan mendekati saya harus minta izin dulu pada dia.

Akibatnya, beberapa kali terjadi keributan antara dia dengan orang yang berniat menikahi saya.

Apakah memang harus mendapatkan izin dari mantan suami apabila saya akan menikah lagi?

Diatas adalah curhatan dari Sahabat AkuIslam.Id dari Yogyakarta

Sungguh malang benar nasib Anda, bagaikan pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Semoga kedepan, nasib Anda gemilang.

Anda telah bercerai dari suami adalah salah satu langkah keluar dari mudarat yang membelenggu rumah tangga Anda, tetapi kini Anda masih merasa berada dalam kungkungan mantan suami Anda.

Sebenarnya secara yuridis seorang wanita / janda cerai, iddahnya menurut ketentuan Pasal 153 ayat (2) KHI adalah sebagai berikut:

Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari; apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;

Dari penggarisan pasal tersebut, dapat dimaklumi bahwa antara mantan suami dan mantan istri sudah tidak ada hubungan sama sekali. Anda dan mantan suami sudah menjadi orang lain. Anda berhak menentukan masa depan Anda sendiri menikah dengan pria lain, tetapi secara etika tidak ada salahnya Anda minta izin pada mantan suami ketika Anda akan menikah lagi.

from Aku Islam http://ift.tt/2DvJHqx
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Nikah Lagi, Haruskah Izin Mantan Suami?"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.