Bolehkan Jamaah Subuh Di Masjid Tanpa Muhrim

loading...
AkuIslam.Id - Salat subuh dengan berjamaah memiliki banyak pahala. Lalu bagaimana jika seorang muslimah pergi ke masjid untuk jamaah salat Subuh, namun tidak ada muhrim yang mendampinginya. Berikut ulasannya.

Ny Ilun (45) tinggal bersama dengan tiga buah hatinya. Sementara suaminya tinggal di kota yang berbeda karena tuntutan pekerjaan. Sesekali saja suaminya pulang. Tempat tinggalnya cukup dekat dengan masjid, hanya berjarak satu gang. Sehingga ketika azan dikumandangkan, suaranya pun terdengar nyaring. Ibu tiga anak ini tergolong muslimah yang cukup taat. Jika tidak ada halangan, dia selalu berjamaah di masjid.

Begitu juga dengan salat Subuh. Hampir setiap hari, dia tidak pernah absen. Namun, aktivitasnya itu pernah ditegur oleh seorang tetangga. Bahwa dia tidak boleh berjamaah di masjid jika tidak didampingi suami. Pertanyaannya, benarkah, seorang muslimah dilarang salat berjamaah di masjid ketika tidak ada muhrimnya?

BANYAK KEUTAMAAN

Dalam Islam salat merupakan tiangnya agama, Jamaah merupakan penguatnya. Tidak hanya salat Isya dan Subuh yang anjurkan untuk jamaah, namun ketiga waktu lainnya juga. Seperti Duhur, Asar dan Maghrib. Hanya saja untuk salat Isya dan Subuh lebih diutamakan untuk melakukan secara berjamaah di dalam Masjid.

"Sesungguhnya salat yang paling berat bagi orang munafik adalah salat Isya dan Subuh. Sekiranya mereka mengetahui apa yang terkandung di dalamnya, niscaya mereka akan mendatangi keduanya (berjamaah di masjid) sekalipun dengan merangkak," (HR Al Bukhari dan Muslim).

Tidak berhenti disitu saja, banyak sekali keutamaan salat jamaah salat Subuh ini. Seperti hadis Nabi, "Barangsiapa salat Isya dengan berjamaah, maka seolah-olah ia telah salat separuh malam, dan barangsiapa salat Subuh dengan berjamaah, maka seolah-olah ia telah salat sepanjang malam," (HR Muslim).

Rasulullah bersabda, "Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang banyak berjalan dalam kegelapan (waktu Isya' dan Subuh) menuju masjid dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat." (HR Ibnu Majah dan Khuzaimah).

Tentunya pahala ini tidak hanya untuk kaum muslim saja, tetapi juga untuk para muslimah. Sementara mengenai larangan berjamaah di masjid ada perbedaan pendapat. Dalam sebuah hadis dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw bersabda, "Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari masjid-masjid, akan tetapi rumah-rumah mereka adalah lebih baik untuk mereka." (HR Abu Daud dan Ibnu Khuzaimah).

IZIN SUAMI

Dari hadis di atas, terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita salat berjamaah di masjid. pertama, melarang (makruh), seperti ulama mutaakhir Hanafiyah. Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak. Kedua, membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. Dan pendapat kedua lah yang banyak diikuti, karena dalilnya lebih kuat dan lebih jelas.

Ibnu Qudamah menyatakan: "Dibolehkan bagi wanita menghadiri salat jamaah bersama para laki-laki, sebab para wanita dahulu telah salat berjamaah bersama Nabi Saw."

Tetapi dibolehkannya ada dua syarat yang menyertai. Pertama, ada izin dari suami atau wali (jika belum nikah). "Jika istri-istrimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka," (HR Muslim, Bukhari, Ahmad dan Ibn Hibban).

Kedua, tidak memakai wangi-wangian, atau semisalnya yang dapat menimbulkan keburukan bagi para muslimah. "Janganlah kamu melarang wanita-wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian." (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibn Khuzaimah, Darimi dan Baihaqi).

Sehingga bagi Ny Ilun di perbolehkan untuk melakukan jamaah salat, asalkan sudah mendapatkan izin dari suaminya. Bisa dilakukan via telepon, atau ada kesepakatan saat bertemu. Dan bagi para suami, sunah hukumnya untuk memberikan izin tersebut.

Mana yang lebih utama bagi wanita, salat di masjid atau di rumah? Ada dua pendapat. pertama, yang lebih utama salat di rumah, baik salat sendiri (munfarid) atau salat jamaah. Ini pendapat Ibnu Qudamah. Kedua, yang lebih utama salat di rumah, jika salatnya salat jamaah, bukan salat sendiri. Dengan kata lain, jika wanita di rumah salat sendiri,s edang di masjid salat berjamaah, yang utama adalah salat berjamaah di masjid. "Salat berjamaah lebih utama daripada salat sendiri dengan 27 derajat," (Bukhari dan Muslim).

Semoga penjelasan ini bisa menambah khazanah keilmuwan serta dapat meningkatkan ibadah. Wallahu a'lam bissowab.

from Aku Islam http://ift.tt/2lsqefj
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Bolehkan Jamaah Subuh Di Masjid Tanpa Muhrim"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.