Nikah Sirri, Apakah Anak SAH & Hubungannya SAH?

loading...
AkuIslam.Id - Ada beberapa hal yang saya tanyakan, Saya perlu mendapat penjelasan agar kegundahan saya terjawab.

  • Saya berpacaran dengan seorang lelaki yang sudah berkeluarga kemudian saya hamil. Dia mau bertanggungjawab untuk menikahi saya. Masalahnya, istrinya tidak mengizinkan kami untuk menikah. Oleh karena itu, kami mengambil jalan pintas dengan menikah secara diam-diam (sirri) tanpa sepengetahuan istrinya. Apakah pernikahan kami secara agama bisa disebut sah? Apakah pernikahan sirri menurut agama islam sah dan apa hukumnya?
  • Waktu ia menikahi saya, mengaku kalau statusnya masih lajang. Bagaimana pula status anak kami, apakah sah juga secara hukum Agama?

Diatas adalah pertanyaan dan curhatan yang dikirim dari Sahabat AkuIslam.id Dari Jakarta.

  • Perlu kita letakkan suatu dasar bahwa pernikahan sirri, menurut kenyataan di Indonesia, adalah perkawinan yang sah menurut agam tapi tidak terdaftar. Oleh karena tidak terdaftar di KUA, maka menimbulkan konsekwensi-konsekwensi hukum. Misalnya: salah seorang meninggal dunia, maka tidak bisa saling mewarisi karena perkawinannya tidak bisa dibuktikan di pengadilan dengan dokumen yang saha. jadi sangat merugikan dirinya. Tapi menurut agama, tidak jadi soal jika seorang suami mempunyai istri lebih dari satu dan boleh menikah tanpa ijin istri pertama. Persyaratan dalam agama cuma satu yakni mampu berbuat adil. Akan tetapi menurut undang-undang, memang ada ketentuan izin dari istri pertama jika mau menikah lagi.
  • Demikian halnya dengan anak yang dilahirkan. Karena pernikahannya sah secara agama, maka anaknya pun sah. kendati demikian, anak ini tidak bisa menjadi ahli waris dalam suatu perkara warisan karena tidak bisa dibuktikan dengand okumen sah. Artinya, perkawinan seperti ini mempunyai dampak yang sangat merugikan kalau saatnya menuntut penyelesaian lewat hukum. Sedangkan menikahi perempuan tapi tidak menjelaskan status aslinya berarti dia bohong sendiri dan mesti menanggung dosanya.


from Aku Islam http://ift.tt/2ls6wjO
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Nikah Sirri, Apakah Anak SAH & Hubungannya SAH?"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.