Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Bermotor Telah Dihapus...Tolong Dishare Agar Yang Lain Tahu...

loading...

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Biaya Balik Nama (BBN) untuk ke-2 serta selan‎jutnya, baik untuk kendaraan beroda dua ataupun empat.

Berita suka itu di berikan Kasi Penetapan serta Penerimaan Kantor Service Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.

Dia menjelaskan, ketetapan penghilangan denda pajak itu sesuai sama Ketetapan Gubernur (Pergub) nomor 37/2015.

Tujuannya, tak lain untuk memberi kelonggaran untuk orang-orang yang sampai kini masihlah menunggak pajak.

Sekalian untuk tingkatkan tujuan pembayaran pajak dari orang-orang. ‎

“Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk orang-orang yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami mengharapkan bisa memanfaatkan ini. Serta selekasnya membayar pajak saat ini, ” tutur Diki, Selasa (15/9). ‎

Ia menjelaskan, ketentuan itu


berlaku mulai September ini sampai 31 Desember yang akan datang.

Selama tiga bln. ke depan, orang-orang di beri kemudahan pembayaran.

Ia memberi, usaha pemerintah menghapuskan denda pajak selama tiga bln. ini dapat untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Ia mengaku sampai saat ini masih tetap ada orang-orang yang malas lakukan pembayaran pajak. ‎

PKB sendiri tak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan tidak akan digunakan denda pajak. Sebentar BBN, berlaku untuk ke dua dll.

Seorang polisi waktu mengecek kelengkapan dokumen pada satu diantara ingindara dalam razia yang digelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre

“Kalau BBN 1 tak dihapus. Inikan pembelian baru. Namun, jika BBN 2 dll digratiskan, ” kata dia. ‎

Sesuai sama ketentuan, denda pajak sendiri dipakai dua % perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda digunakan selama 24 bln. atau 2 th. dengan akumulasi 48 %.

Di Batam, terkecuali di kantor utama Samsat, pembayaran pajak bisa diakukan di sebagian counter mal, seperti di BCS Mall serta Harbour Bay Mal.

Atau dapat lewat Samsat keliling maupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji.

Silahkan sebarkan berita senang ini pada semua rekanmu.

sumber : http :// www. berikan. co. id
loading...