Benarkah Surat B.J Habibie ke Presiden Jokowi Gagalkan Eksekusi Mati Zulfikar Ali?

loading...
SerUnique.com - Sahabatku semua, Jumpa lagi dengan artikel terbaru di blog Unik dan Aneh. Berita yang sangat aktual, seru, unik dan aneh akan dipaparkan pada anda. Silahkan simak info tentang Benarkah Surat B.J Habibie ke Presiden Jokowi Gagalkan Eksekusi Mati Zulfikar Ali? Semoga bermanfaat dan anda terhibur sekali. Simak ya... Jangan lupa Follow Twitter admin di @Share_Doang Google Plus +Mukti Effendi  dan Facebook Fans di SeruniqueCom

Salah satu terpidana mati, Zulfikar Ali memang tidak ikut dieksekusi pada Jumat (29/7) dini hari. Kabarnya, penangguhan eksekusi mati itu salah satunya berkat surat yang dikirim Mantan Presiden B.J Habibie kepada Presiden Jokowi. 

Dalam surat tersebut, Habibie meminta agar Jokowi mau meninjau kembali keputusan eksekusi terhadap terpidana mati asal Pakistan itu. Tak hanya itu saja, Habibie juga menyarankan agar Jokowi mau mempertimbangkan usulan menghapus hukuman mati. 

"Dari laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari kasus-kasus hukuman mati tersebut, warga negara Pakistan Zulfikar Ali ternyata tidak bersalah," tulis Habibie dalam suratnya. "Saya menghimbau kepada Bapak Presiden untuk meninjau/mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi tersebut di atas." 

"Pada kesempatan ini saya ingin menyarankan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratorium pada hukuman mati. Lebih dari 140 negara di dunia sudah menetapkan kebijakan moratorium dan/atau menghapuskan hukuman mati." 

Surat tersebut rupanya mendapat respon positif dari pemerintah. Menurut Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, surat itu sudah menjadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung. 

"Berbagai masukan yang diberikan baik itu Pak Habibie, Komnas Perempuan dan berbagai masukan jadi catatan pertimbangan oleh pemerintah," ujar Pramono. "Masukan-masukan itu tentunya menjadi pertimbangan." 

Sebagai informasi, Zulfikar Ali bersama sembilan orang lainnya tidak jadi menjalani eksekusi tahap tiga di Nusakambangan. Sebelumnya, Kejaksaan mengungkap persoalan yuridis dan non yuridis menjadi penyebab eksekusi terhadap 10 terpidana mati ditangguhkan.

Read more: http://www.wowkeren.com/berita/tampil/00119597.html#ixzz4FsJlTl1c
loading...