loading...
Umumnya,
pelaku pemerkosaan yang mendapatkan hukuman. Namun berbeda dengan kasus
pemerkosaan yang terjadi di Dubai, Uni Emirat Arab dimana seorang wanita asal
Norwegia yang berusia 25 tahun dipenjara justru setelah ia melaporkan ke polisi
bahwa dirinya telah diperkosa.
Menurut
pengakuannya, wanita itu sedang melakukan perjalanan bisnis saat dirinya
diperkosa. Peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada bulan Maret itu kemudia ia
laporkan ke polisi setempat. Bukannya mendapat keadilan, wanita malah
mendapatkan hukuman 1 tahun 4 bulan.
Hukuman
yang terjadi itu atas dasar seks diluar nikah dan karena minum alkohol dan
dituduh melakuakn sumpah palsu.
Sumber:
tobeeinspired.blogspot.com
loading...
Apa itu sudah terbukti ? kalau memang iya, ya saya juga setuju.
BalasHapusKok aneh ya?bukannya pelaku yang mendapatkan hukuman tersebut
BalasHapussusah memang kalau sudah berhubungan dengan hukum
BalasHapus