loading...
SerUnique.com - Kasus kejahatan. Tak terima dengan tuntutan hukuman mati mengamuk.
Sidang kasus pembunuhan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Selasa 4 Desember 2012, diwarnai ketegangan. Satu dari enam terdakwa mengamuk lantaran tak terima dituntut hukuman mati.
Muhammad Soleh alias Oleng, terdakwa otak pembunuhan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Izzun Nahdliyah, mengamuk di ruang sidang. Jaksa menyebut terdakwa membunuh sorang diri tanpa bantuan orang lain.
Menurut kuasa hukum, Ferdinand Montororing, kliennya "hanyalah" membunuh tapi tidak memperkosa. Karena itu, Oleng emosional saat disebut memperkosa korban.
Dalam posisi tangan di borgol dan dibawa ke ruang tahanan, Oleng terus memberontak dan berteriak-teriak membantah tuduhan jaksa, bahwa dia bukanlah pemerkosa. "Kasus ini hanya rekayasa polisi," dia berteriak.
Oleng sendiri menyatakan menerima tuntutan mati atas dirinya. Namun, dia meminta agar teman-temannya tidak dikenakan tuntutan serupa, karena menurut dia mereka hanya diperangkap polisi. Lihat video Oleng mengamuk di sini
loading...
0 Response to "Dituntut Mati, Pembunuh Mahasiswi UIN Mengamuk"
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.