Menyiapkan Dan Tuntunan AKIKAH

loading...
AkuIslam.ID - Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran sang buah hati, orang tua harus menebusnya dengan melakukan akikah. Bagaimanakah cara menggelar akikah yang syar'i menurut para imam mazhab? Serta apa saja yang harus di lakukan saat akikah? Berikut tuntunannya.

Akikah ( Foto @Source )

Oleh sebagian ulama, akikah disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan). Menurut pendapat Imam Syafi'i dan Imam Maliki, akikah disyariatkan, sedangkan Imam Hanafi berpendapat akikah dibolehkan, dan ia tidak berpendapat bahwa hal itu adalah sunah.

Dari Hambali diperoleh dua riwayat, pertama yang masyhur, yaitu disunahkan. Kedua, yang dipilih oleh sebagian ulama pengikutnya yakni wajib hukumnya. Dasar yang dipakai atas pendapat tersebut adalah hadis Nabi yang berbunyi, "Anak tergadai dengan akikahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)." (HR Tirmizi).

HEWAN KURBAN

Dalam pelaksanaan, akikah disunahkan untuk memotong dua ekor kambing yang seimbang untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk kelahiran anak perempuan. Sebagaimana riwayat hadis berikut, "Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kami," (HR Tirmizi dan Ahmad).

Namun, Maliki memiliki pendapat yang berbeda. Untuk anak laki-laki atau anak perempuan, akikahnya sama yakni seekor kambing. Hewan yang dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk kurban, baik dari sisi usia dan kriteria.

Maliki berkata "Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembelih denda larang haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah menggunakan hewan yang pincang, kurus, patah tulang, dan sakit," Sedangkan Syafi'i menuturkan, "Hewan Akikah tidak diperbolehkan cacat sama seperti hewan untuk kurban,"

Para imam mazhab setuju dengan pendapat yang membolehkan akikah dengan unta, lembu dan kambing. Dalam akikah tidak ada persyaratan hewannya harus jantan atau betina. Keduanya bisa dijadikan sebagai hewan akikah, akan tetapi yang lebih diutamakan adalah hewan jantan agar kelangsungan reproduksi hewan tersebut terjaga.

HARI KETUJUH

Pelaksanaan akikah menurut kesepakatan para imam mazhab adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadist Nabi. "Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh," (HR At Tirmizi).

Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu," (QS Al Baqarah: 185).

Menurut kesepakatan para imam mazhab, tidak disunahkan menyapu atau mengusap kepala anak yang baru dilahirkan tersebut dengan darah sembelihan akikah.

SIAP DIHIDANGKAN

Berbeda dengan kurban, daging akikah dianjurkan untuk diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadis Aisyah Ra, "Sunahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya) dan disedekahkan pada hari ketujuh," (HR Baihaqi).

Daging akikah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin, juga bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Sebagaimana firman Allah SWT, "Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim dan tawanan, dengan perasaan senang," (QS Al Insan: 8).

KALAU TERLAMBAT?

Pada dasarnya akikah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan akikah menjadi beban ayah. Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diakikahi, ia bisa melakukan akikah sendiri di saat dewasa.

Suatu ketika Al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "Ada orang yang belum diakikahi apakah ketika besar ia boleh mengakikahi dirinya sendiri?" Imam Ahmad menjawab, "Menurutku, jika ia belum diakikahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh."

Pada pengikut Imam Syafi'i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diakikahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan akikah sendiri.

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama http://ift.tt/2Hp4xHo
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Menyiapkan Dan Tuntunan AKIKAH"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.