loading...
AkuIslam.Id - Saya memiliki saudara wanita yang telah menikah selama 8 tahun. pada saat menikah (ijab kabul), suaminya menyatakan bahwa dia masih lajang (belum beristri). Namun ternyata setelah 8 tahun menikah, pria tersebut diketahui telah memiliki isteri.Ilustrasi Menyembunyikan Pernikahan ( Foto @Source ) |
Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya pria yang menyembunyikan status pernikahan? Apakah nikahnya sah atau batal? Dan bagaimana solusinya secara hukum fiqih?
Diatas adalah pertanyaan dari Sahabat AkuIslam.Id dari Bandung.
Pernikahan itu menurut Islam harus melalui berbagai prosedur dan syarat-syarat, di antaranya dengan surat nikah dan pengantar dari KUA. Karena pernikahan akan sah bila mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Menurut hukum Islam nikahnya tetap sah, namun tidak diakui oleh pemerintah.
Dugaan saya, dia menikah secara sirri atau memalsukan identitas. Oleh karena itu, orang yang berbohong atas pernikahan adalah tidak baik dan jelas-jelas bermaksud jelek, karena dia telah lari dari tanggungjawab atas isterinya terdahulu.
Laki-laki yang menyembunyikan status pernikahannya adalah berdosa kepada Allah dan isterinya, karena itu dia bukanlah tipe pria yang baik akhlaknya. Ada satu hadis Nabi SAW, dari Habar bin al-Aswad bahwa Nabi SAW bersabda, "Kumandangkanlah pernikahan dan umumkanlah ia," (HR Thabrani).
Hadis di atas menjelaskan bahwa Islam menganjurkan bahwa pernikahan itu harus dilaksanakan secara transparan dan walimah. Tujuannya untuk memberitahu masyarakat bahwa mereka sudah menikah. Untuk itu, pernikahan adalah perbuatan baik dan ibadah kepada Allah, maka alangkah baiknya jika pernikahan diumumkan bukan secara sirri.
from Aku Islam http://ift.tt/2Dw9mAh
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...
0 Response to "Suami Merahasiakan Pernikahan"
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.