Wudu Di Tempat Umum, Bolehkan Buka Kerudung?

loading...
Bagi muslimah, rambut merupakan bagian dari aurat, sehingga wajib menutupnya saat berhadapan dengan orang yang bukan muhrim. Sementara wudu merupakan syarat sahnya salat. Lalu bagaimana saat berwudhu di tempat umum, apakah boleh melepaskan kerudung?

Berwudu Ditempat Umum Bolehka Membuka Kerudung? ( Foto @Source )

Nana (21) mahasiswi dari sebuah perguruan tinggi negeri di kota Bandung. Sebagai aktifis kampus, Nana memiliki banyak kesibukan yang cukup padat. Dan di antara kesibukan tersebut, dia harus bergaul dengan lawan jenis. Bahkan saat salat tiba, tidak jarang dia harus melakukan wudu bersama-sama atau di tempat sama dengan lawan jenis. Padahal mereka itu bukan muhrimnya. Namun karena keterbatasan tempat, hal ini tidak dapat dihindari.

Hal serupa kerap dirasakan saat akan salat di mall, di tengah kesibukannya berbelanja. Atau ketika sedang melakukan camping dipegunungan. Tempat yang terbuka membuat banyak mata bisa melihatnya saat mengambil air wudu. Nah, pada kondisi ini bolehkan seorang muslimah untuk melepaskan kerudungnya demi kesempurnaan wudu yang dilakukan.

SYARAT SAH SALAT

Hal itu tentu terkait dengan salat. Salat merupakan kewajiban seorang muslimah yang sedang suci dan sudah baligh. Namun, salatnya seseorang tidak sah ketika tidak didahului dengan berwudu. Sebagaimana hadis nabi berikut ini, "Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian bila berhadas sampai dia berwudhu," (HR Bukhari Muslim).

Sehingga wudu mau tidak mau harus dilakukan saat seseorang yang berhadas namun ingin mengerjakan salat. Yang harus dicatat, hadas yang bisa disucikan dengan wudu hanyalah hadas kecil. Yaitu hadas selain sebab hadis, nifas, atau jinabat. Maka hadas sebab karena buang air kecil atau air besar, sebab buang angin, maka cukup dengan berwudu.

Dalam Islam, memang diatur mengenai busana yang dikenakan baik bagi wanita maupun laki-laki. Membuka aurat di tempat umum atau dihadapan non muhrim memang dilarang. Seperti firman Allah dalam Alquran, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab: 59).

MEMBASUH TUTUP KEPALA

Dari ayat di atas sangat jelas hukumnya untuk selalu menutup aurat kapanpun dan di manapun. Sementara mengenai berwudu yang membuka tutup kepala, perhatikan riwayat berikut. 

Saat itu Rasulullah sedang memakai tutup kepala atau surban. Saat berwudu Rasulullah hanya membasuh surbannya sebagai pengganti dari membasuh kepala. Hal inipun telah dipraktikkan oleh istri nabi yaitu Ummu Salamah.

Alasan lain bagi muslimah tidak membuka kerudungnya saat berwudu adalah dengan membuka tutup kepala takut tertimpa kemudaratan, seperti akan laki-laki non muhrim yang melihat auratnya atau karena takut atas hawa dingin yang menyerang dan sebagainya. Maka boleh baginya membasuh kerudungnya sebagai pengganti membasuh kepala.

Atau bila mereka kurang sreg, saat wudu di tempat umum, tidak harus melepas kerudung namun sedikit menarik kerudung ke atas, sehingga memudahkan untuk mengusapkan air ke tempat tersebut.


from Aku Islam http://ift.tt/2AnyhEz
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Wudu Di Tempat Umum, Bolehkan Buka Kerudung?"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.