Gaji 5 Juta, Berapa Zakatnya?

loading...
AkuIslam.Id - Bagaimana caranya menghitung zakat profesi? Karena kebetulan saya kerja di sebuah perusahaan kontraktor yang penghasilan saya sekitar 5 juta perbulan!

Pertanyaan Di atas Dikirim oleh Sahabat AkuIslam.Id bernama Arif Dari Surabaya

Zakat profesi dihitung dari 2,5% dari penghasilan bulanan. Ada ulama yang mengatakan dari penghasilan kotor dan ada yang dari penghasilan yang sudah di kurangi biaya pokok hidup yangd ibayarkan bulanan.

Penghasilan bapak Rp. 5 Juta tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 5.000.000=Rp 125.000 atau setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok: Jika penghasilan bapak Rp. 5 Juta dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp. 1,5 Jt tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 1.5000.000= Rp. 87.500 per bulan.

Itu dia matematikanya semoga bisa diterapkan kita semuanya.

from Aku Islam http://ift.tt/2kLxl39
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Gaji 5 Juta, Berapa Zakatnya?"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.