loading...
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Ahok menunduk. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bergantian membacakan vonis kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Ahok sapaan Basuki yang duduk tepat dihadapan lima majelis hakim fokus mendengarkan ucapan hakim. Mengenakan kemeja batik berwarna biru putih, Ahok sesekali melihat ke arah hakim. Dirinya juga menunduk sambil mengosokan kedua tangannya. Dalam pertimbangannya majelis hakim membahas reka kejadian dan perjalanan Ahok dalam kasusnya dipersidangan hingga dirinya memberikan sambutan di Kepulauan Seribu. Gubernur DKI Jakarta tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Hakim Mengungkap Ternyata Hal ini yang Memberatkan Vonis Ahok
Majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Untuk hal memberatkan, kata hakim, Basuki atau Ahok tidak merasa bersalah dalam kasusnya ini. "Maka dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah," ujar hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017). Selain itu, perbuatan Ahok juga dinilai menimbulkan keresahan dan memecah umat Islam. Perbuatan Ahok juga disebut berpotensi memecah umat dan golongan. Untuk hal yang meringankan, Ahok dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, Ahok juga tidak pernah dihukum sebelumnya. Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. "Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Dibawa ke Rutan Cipinang Ahok langsung dieksekusi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, usai majelis hakim membacakan vonis, Selasa (9/5/2017). Dia tidak keluar lewat pintu biasa dirinya pulang usai menjalani sidang. Berdasarkan keterangan salah seorang tim penasihat hukum, Ahok sudah dibawa ke Rutan Cipinang. "Iya dibawa," katanya. Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar membenarkan kalau Ahok ditahan di sana. "Iya (di Rutan)," kata Asep. Diketahui, terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Sumber tribunnews.com
Sumber tribunnews.com
loading...