loading...
Apa Boleh Menahan kentut dan kencing saat shalat? Hal manusiawi yang sering kita alami dan sangat menganggu saat Shalat adalah dua hal yakni menahan buang angin alias kentut dan kencing. Memang ada berbagai alasan kita melaukana seperti itu. Semisal ditengah shalat jamaah, yang tadinya belum kebelet merasakan kentut atau kencing, maka ini memang hal yang tak terduga. Namaun yang sebenarnya menjadi masalah saat akan memulai shalat merasakan dua hal yang meresahkan itu. Namun sebenarnya bolehkah menahan kentut dan kencing saat shalat?
“Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas.” (HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Daud).
Fatwa imam Ibnu Baz mengatakan jika yang dimaksud dua hadas yakni kencing (buang air besar) dan kentut. Mengapa kentut juga menjadi perhatian disini? Karena jika ada dorongan kuat dari kentut, maka hal ini akan sangat menganggu orang yang akan shalat. Lalu bolehkah menahan kentut dan kencing saat shalat?
Ulama sepakat jika shalat sambil menahan dua hadas hukumnya adalah makruh. Bahkan ada madzab dzahiriyah menyebutkan shalatnya tidak sah. Ada satu pembelajaran yang penting bagi seorang muslim yang dianggap bagian dari pemahaman agama yakni, agar ia menyelesaikan semua hajatnya (urusannya) sebelum shalat hingga membuat kondisi yang nyaman dan tak terganggu adanya hajat tersebut. Hajat yang dimaksud oleh Rasululullah adalah salah satunya menahan kentut atau ingin kencing.
“Bagian dari pemahaman seseorang terhadap agama, dia selesaikan semua hajatnya (sebelum shalat), sehingga dia bisa shalat dan kondisi hatinya tidak terganggu.” (HR. Bukhari secara muallaq).
Namun sebenarnya persoalan ini terjadi perbedaan beberapa ulama. Bahkan Ash-Shan’ani menafsirkan hadis Rasulullah itu sebagai berikut:
Termasuk dalam larangan di atas, menahan kentut. Ini jika disertai kebelet. Adapun jika dirinya mampu menahan dan tidak ada rasa kebelet, maka tidak terlarang untuk shalat sambil menahannnya. Dan jika disertai kebelet, hukumnya dibenci. Ada yang mengatakan, makruh saja, karena mengurangi khusyu shalat. Jika dikhawatirkan waktu shalat habis, ketika dia mendahulukan buang air maka dia boleh shalat, dan shalatnya sah, namun makruh. Demikian keterangan An-Nawawi. Dan dianjurkan untuk mengulangnya. Sementara menurut madzhab Zahiriyah, shalatnya batal. (Subulus Salam, 1:227)
Syaikh Al ‘Utsaimin menjelaskan jika hanya merasakan ingin buang air kecil atau besar tanpa bisa menahannya, maka hal tersebut masih dibolehkan dalam shalat. Namun sesaat orang yang melakukan shalat itu saat menahannya bisa membuatnya masalah seperti merusak kosentrasi, itu yang menjadikan masalah tersendiri.
Ulama Syafi’iyah, juga Imam Nawawi menanggapi hal ini dengan hal yang lebih berbeda dengan menambahkan beberapa ketentuan: Jika waktunya masih longgar (artinya masih ada waktu yang longgar untuk membuang hajat), maka dihukumi makruh. Namun jika khawatir waktu shalat sudah habis, maka menahan itu lebih baik dari pada menunda shalat. Semoga pertanyaan Bolehkah Menahan kentut dan kencing saat shalat? Bisa terjawab dari artikel diatas.
Baca Artikel Keren Lainnya
Ternyata, Ini Ciri-Ciri Wanita Cantik Menurut IslamKetika Suami Terpikat Wanita Lain
Cara Wudhu di Tempat Umum untuk Muslimah
Hai Istri! Ini Jurus Ampuh Taklukkan Hati dan Dompet Suami
Wanita, Ini 6 Dandanan yang Membuatmu Dilaknat Allah
loading...