Ini Patut Di Acungi Jempol.!! Menyamar Jadi Wali Murid Miskin, Wali Kota Risma Dicibir Dan Membuat Malu Pihak Sekolah...(BACA SELENGKAPNYA DI SINI)

loading...
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan kesaksian atas gugatan yang dilayangkan warga Surabaya berkaitan pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah propinsi Jawa Timur. Kesaksian itu di sampaikan Risma di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/6/2016).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, Risma mengungkap pada 2008, waktu dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Perencaan Kota Pemerintah Surabaya, ada seorang ayah menuliskan surat pada dirinya. Dalam surat itu, ayah tersebut bercerita masalah yang dihadapinya, yaitu tiga anaknya tak diperbolehkan turut ujian karena masih menunggak pembayaran biaya ujian serta rekreasi yang diselenggarakan pihak sekolah. “Saya datang ke sekolah, menyamar waktu itu, ” papar Risma. Risma melanjutkan, di sekolah itu dirinya segera dipertemukan dengan seorang guru. Di sekolah itu, Risma medapat penjelasan soal biaya ujian serta rekreasi yang jumlahnya sebesar Rp 900. 000 untuk setiap anak.

Pembagiannya yaitu Rp 450 ribu untuk kursus, sesaat sisanya sebesar Rp 450 ribu untuk rekreasi. Pihak sekolah pernah berkilah ada penarikan iuran itu serta menyebutkan sudah menggratiskan semua cost. Risma lalu mempertanyakan kembali masalah biaya kursus tersebut .
Tetapi, seorang guru jadi balik bertanya, “oke bu, ibu siapanya? ”
“Saya wali murid, ” kata  Risma.

Tidak  berhenti  hingga di situ, Risma kembali bertanya pada guru itu.

“Bu disini banyak siswa yang tidak bisa bayar?

Totalnya berapa? Bila tak, totalnya hampir Rp 5 juta dengan anak-anak yang lain. Nanti anak-anak yang lain bakal saya bayar, ” kata Risma.
Tetapi, saat cost itu akan dibayarkan, guru tersebut jadi mencibir niat Risma itu. “Bisa bayar duit Rp 450. 000 serta bisa bayar anak yang lain sekitar hampir Rp 5 juta, namun untuk bayar duit rekreasi saja Rp 450. 000 tak bisa bayar? ” kata Risma menirukan ucapan guru tersebut .

Merasa diremehkan, Risma mengaku sempat kesal. Pasalnya, dia waktu itu cuma menginginkan memperjuangkan nasib anak-anak di sekolah itu. “Saya digitukan. Di situ saya marah, padahal saya jelaskan kondisi anak ini, saya buka (ngaku) kalau saya Kepala Perencanaan Pembangunan, di situ saya menilainya ini tak adil untuk anak miskin, ” kata Risma. Warga Surabaya memanfaatkan jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menuntut Undang-Undang Nomer 23 Th. 2014 mengenai Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi.

Mereka memohon agar MK mengembalikan kewenangan penyelenggaraan pendidikan pada pemerintah kota/kabupaten. Selain masalah biaya, sarana yang lebih terbatas dari pemerintah propinsi menjadi alasannya.
Sidang kali ini adalah sidang keenam. Terkait persoalan ini, Risma juga mengirim surat pada Kemenkumham soal materi UU 23 Th. 2014 yang dinilai bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional

SHARE Facebook Twitter
loading...