Bilang Kepada Ayah Dan Ibu Anda Dirumah, Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Kini Hanya Rp 50.000,Jangan Mau Di Tipu Lagi, Sebarkan!

loading...
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.

Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan calo, system penerbitan sertifikat jadi lebih gampang.

“Pertama, datang ke loket BPN, kelak diberi barcode atau PIN. Apabila ketemu si A, si B, ya kita sulit (mencarinya), ” tutur Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50. 000

Ia menjelaskan, apabila orang-orang mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar beberapa dana, minta buktinya.

Pasalnya, semuanya besaran biaya service pertanahan telah ditata dalam Ketetapan Pemerintah (PP) Nomor 128 Th. 2015 mengenai Tipe Penerimaan Negara Tidaklah Pajak (PNBP).

PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk administrasi mengurus tanah, yaitu Rp 50. 000.


Saat orang-orang sudah memperoleh barcode atau PIN, harusnya administrasi selesai maksimal tujuh hari. Apabila pada hari ke-8 belum usai, orang-orang bisa mengemukakan kembali ke BPN.

“Kami bisa lacak karenanya ada barcode dengan cara online. Maka dari itu, apabila beli tanah, bertanya BPN, ” tutur Ferry.

Oknum BPN

Selain itu, berkaitan ada oknum BPN yang memohon beberapa biaya di luar dari ketetapan yang berlaku, Ferry menyatakan akan memberi sanksi.

Pemungutan dana di luar dari ketetapan ini, menurutnya, masuk dalam grup korupsi dan harus selekasnya ditindak.

Karena itu, Ferry mengimbau orang-orang agar tidak bakal memikirkan negatif masalah BPN yang selalu memungut dana besar atau keluarkan sertifikat kurun saat lama.

“Kalau kita terus-menerus pikirkan BPN lama mengurusinya, itu tanda-tanda orang yang biasanya hindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, segera dan janganlah diwakili, ” ucap Ferry. (kompas)

Sumber Artikel : http :// www. bacakabar. com/read/biaya-mengurus-sertifikat-tanah-kini-hanya-rp-50-000jangan-mau-di-tipu-lagisebarkan#ixzz4FL4E6dvF
Follow us : @BacaKabar on Twitter

http :// www. bacakabar. com/
loading...