Penjahat Seksual Harus Dihukum Mati, MUI Terus Desak Pemerintah Agar Terapkan Hukumnya 'Sutuju'

loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar mendesak pemerintah segera menerapkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan seksual. Desakan ini menyusul tingginya angka kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak terutama di Blitar, Jawa Timur.

“Dalam Islam hukuman mati diakui sebagai upaya menegakkan keadilan. Dan itu (hukuman mati) tidak melanggar HAM,” terang Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi kepada wartawan, Minggu (22/5/2016).

Data Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) mencatat sebanyak 35 anak di Kabupaten Blitar telah menjadi korban kekerasan seksual. Tidak sedikit pelaku merupakan orang yang dikenal korban. Bahkan beberapa di antaranya tercatat sebagai kerabat.

Ironinya, kasus asusila itu hanya terjadi dalam waktu lima bulan yakni Januari-Mei 2016. Salah satu faktor pemicu adalah pornografi yang mudah diakses terutama lewat internet. Faktor lain adalah pengaruh peredaran minuman keras (miras) dan narkoba.


Selain hukuman mati, alternatif lain membuat jera para penjahat seksual adalah hukuman kebiri, penjara selama 20 tahun dan penjara seumur hidup.

Menurut Jamil, MUI mendukung penuh rencana Pemerintah Pusat yang akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang hukuman kebiri. “Harapan kita perppu segera bisa disahkan. Hal itu mengingat kasus kejahatan seksual terjadi di mana- mana,” tegasnya.

Jamil mengungkapkan bahwa isi perppu yang direncanakan pemerintah sudah selaras dengan ajaran Islam. Hal itu yang membuat MUI percaya bahwa pemerintah melibatkan alim ulama sebelum mengonsep sekaligus mengkaji isi perppu.

“Yang terpenting aturan ini bisa menjunjung rasa keadilan selain bisa membuat efek jera para pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan aktivis Sahabat Perempuan dan Anak (Sapuan) Blitar, Titim Fatmawati yang berharap Presiden Joko Widodo segera mengesahkan RUU Kesetraaan Gender dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sebab, sesuai data Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan yang terjadi selama 2015 mencapai 1.657 kasus.

“Harus segera ada efek jera. Selain itu pemerintah daerah juga harus memikirkan bagaimana memulihkan psikis dan sosial para korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Sumber : okezone.com
loading...