Pasanglah RFID Pada Kendaraan Anda

loading...

RFIDada Kendaraan

Teknologi yang terus berkembang memungkinkan berbagai macam fitur yang sebelumnya tidak mungkin menjadi dimungkinkan, hal tersebut dimanfaatkan oleh PT Pertamina yang berencana memasang alat identifikasi kendaraan untuk mengendalikan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi yang menggunakan teknologi gelombang atau frekuensi radio. Pada tahun 2014, ditargetkan semua stasiun pengisian bahan bakar umum di tanah air telah dilengkapi dengan perangkat RFID atau radio frequency identification ini. Program ini akan dimulai dengan memasang RFID di semua SPBU yang beroperasi di DKI Jakarta yang merupakan daerah dengan populasi kendaraan terbesar, terdapat 274 titik SPBU di Jakarta yang akan menjadi permulaan dari program ini. Setelah pemasangan RFID di titik – titik SPBU maka Pertamina akan melanjutkan program ini dengan pemasangan RFID pada kendaraan.
Proyek pemasangan alat identifikasi frekuensi radio pada kendaraan akan dimulai dengan pemasangan alat ini pada kendaraan milik pemerintah dan secara bertahap akan dipasang pada kendaraan milik pribadi, demikian penuturan Hanung Budya yang menjabar Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina. Proses pemasangan alat tersebut direncanakan akan selesai pada tahun 2014, program ini dilakukan guna mengendalikan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi dan mencegah konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi oleh pihak – pihak atau konsumen yang tidak berhak. Efisiensi pengeluaran subsidi bahan bakar minyak menjadi salah satu perhatian Pertamina sehingga program ini dirasa perlu guna memastikan subsidi tepat sasaran dalam praktek pelayanan penjualan bahan bakar minyak di lapangan.

Program pemasangan alat identifikasi frekuensi radio yang akan dimulai di Jakarta akan dilanjutkan ke daerah – daerah dengan populasi kendaraan bermotor yang cukup tinggi serta memiliki tingkat kerawanan terjadinya penyalahgunaan BBM PSO, daerah – daerah di Kalimantan, Lampung dan Jawa Barat menjadi target lokasi alat identifikasi frekuensi radio selanjutnya. Solar menjadi salah satu bahan bakar minyak bersubsidi yang rawan penyalahgunaan terutama di daerah – daerah tersebut sehingga pemasangan alat identifikasi frekuensi radio memiliki urgensi yang cukup tinggi. Pada pertengahan 2014 Pertamina menargetkan semua SPBU telah menggunakan alat identifikasi frekuensi radio.

ILUSTRASI SISTEM PENGENDALIAN DAN MONITORINGnya GAN..

RFID Pada Kendaraan
RFID Pertamina

RFID Pada Kendaraan

Manfaat Pemasangan RFID:

1. Mencatat semua data transaksi BBM secara otomatis
Dengan RFID setiap transaksi pembelian BBM di SPBU akan secara otomatis tercatat dan terdata. Pencatatan tanpa key in dari operator SPBU.

"Semua transaksi akan secara realtime akan langsung tercatat dan dapat diakses oleh yang berkepentingan (BPH Migas, kepolisian dan lainnya)," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya.

2. Mempelajari prilaku masyarakat dalam membeli BBM
Dengan RFID terpasang di setiap kendaraan, data transaksi dapat digunakan untuk mempelajar perilaku masyarakat dalam menggunakan BBM.

"Ini dapat mengurangi upaya penyalahgunaan BBM subsidi, selama ini banyak Avanza bisa isi di SPBU sebanyak 100 liter/sekali isi, ini karena tangki BBM nya dimodifikasi, dengan RFID kapasitas pengisian akan diatur sesuai kapasitas normal kendaraan," ujar Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto.

3. Sebagai Media Pembatasan BBM Subsidi
RFID bisa digunakan sebagai media untuk mengendalikan BBM subsidi, apabila pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.

"Kalau Pemerintah ingin melakukan pengendalian BBM subsidi, alat ini bisa, misal per kendaraan dijatah sebulan sebesar beberapa liter, lebih dari kuota yang ditetapkan di kendaraan tidak bisa beli lebih dari yang ditentukan, BBM subsidi tidak akan keluar dari nozel, tapi sekali lagi kalau pemerintah mau mengendalikan BBM subsidi," ujar Hanung lagi.

4. Sebagai dasar pembayaran BBM subsidi
Dengan RFID dapat menjadi dasar pembayaran besaran subsidi.

"Ini akan memudahkan kita untuk mendata berapa BBM subsidi yang sudah tersalurkan ke masyarakat yang nantinya bisa ditagihkan biaya penyaluran BBM subsidi kepada Pemerintah," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir.

5. Sebagai dasar perhitungan PBBKB
"Dengan RFID bisa menjadi dasar perhitungan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang selama ini menjadi perdebatan berbagai Pemerintah Daerah," ujar Hanung.

Untuk memasang RFID di kendaraan, silahkan datang ke SPBU terdekat. Gratis.Tidak dikenakan biaya apapun
CARA PEMASANGAN RFID

1. Pemilik kendaraan melakukan registrasi, kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibawa untuk registrasi untuk difoto kemudian diunggah ke data Center Pertamina.

2. pada data center Pertamina, ada software registrasi. Di sini akan dicatat plat nomor kendaraan yang kemudian direkam dan dikirim ke data center setelah itu masuk dalam master data center.

3. Setelah di foto dan masuk ke program RFID, ada perangkat bernama issuing unit yang masuk perangkat RFID melalui software pemasukan data. Kemudian RFID dipasang, setelah itu dilakukan pemasangan antena di kendaraan.
Ali menuturkan hanya butuh waktu sekitar lima menit, perangkat RFID berupa chip sudah selesai dan dipasang di mulut tangki kendaraan.

"Kalau chip ini dicabut maka sistem akan rusak dan nozzle (kepala selang dispenser) tidak bisa mengalirkan BBM subsidi," pungkasnya.

RFID Terpasang Gan


RFID Pada Kendaraan

RFID Pada Kendaraan

Sumber: http://www.teropongbisnis.com/teropo...leh-pertamina/
http://finance.detik..com/read/2013/...subsidi#bigpic


  daftar lokasi Posko Registrasi SMPBBM.
Area Jakarta Barat.
1. 34-11103 Jl. Raya KS. Tubun No. 20 (SPBU)
2. 34-11104 Jl. Hayam Wuruk No. 74-75 Kel. Taman Sari Kec. Mapar (SPBU)
3. 34-11403 Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 6-8 RT. 11 RW. 06 Palmerah (SPBU)
4. 34-11407 Jl. Kemanggisan Utama Raya No. F 6-7 Palmerah (SPBU)
5. 34-11511 Jl. Kemanggisan No. 13 Batusari (SPBU)
6. 34-11702 Jl. Duri Kosambi (SPBU)
7. 34-11703 Jl. Kamal Raya (SPBU)
8. 34-11707 Jl. Kamal Raya (SPBU)
9. 34-11708 Cengkareng (SPBU)
10. 34-11710 Jl. Outor Ring Roud, Cengkareng (SPBU)
11. 34-11713 Jl. Raya Daan Mogot KM.10, Pesing (SPBU)

Area Jakarta Utara.
1. 34-14103 JL. SEMPER, PLUMPANG Jakarta Utara (SPBU)
2. 34-14107 Jl Raya Cakung Cilincing (KBN) No 17 Jakarta Utara (SPBU)
3. 34-14201 Jl Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Jakarta Utara (SPBU)
4. 34-14204 JL. RAYA YOS SUDARSO Jakarta Utara (SPBU)
5. 34-14205 JL BOELEVARD Timur KP GADING Jakarta Utara (SPBU)
6. 34-14207 Jl Plumpang Semper Jakarta Utara (SPBU)
7. 34-14209 Jl Logistic No 85 Pegangsaan Jakarta Utara (SPBU)
8. 34-14210 Jl. Sentra Bisnis Artha Gading Blok D Kav 2 Jakarta Utara (SPBU)
9. 34-14301 Jl Sunter Paradise Jakarta Utara (SPBU)
10. 34-14304 Jl Tongkol No 7 Kel Tanjung Priok Jakarta Utara (SPBU)
11. 34-14307 Jl Danau Sunter Selatan Blok 05 No 10 Jakarta Utara (SPBU)
12. 34-14308 Jl Enggano Jakarta Utara (SPBU)
13. 34-14310 JL. GAYA MOTOR III SUNTER TG.PRIOK Jakarta Utara (SPBU)
14. 34-14403 Jl Pluit Raya Selatan No 10 Kel Pluit Kec Penjaringan Jakarta Utara (SPBU)
15. 34-14405 JL. KAMPUNG BANDAN Jakarta Utara (SPBU)
16. 34-14413 Jl Benyamin Suaeb EX Bandara Kemayoran Jakarta Utara (SPBU)

Area Jakarta Pusat.
1. 34-10201 Jl. Penjernihan (SPBU)
2. 34-10202 Jl. Abdul Muis No. 68 Kel. Petojo Selatan (SPBU)
3. 34-10205 Jl. Cideng Timur (SPBU)
4. 31-10303 Jl. Cikini Raya Kel. Cikini Kec. Menteng (SPBU)
5. 34-10401 Jl. Kramat Raya No. 116 (SPBU)
6. 34-10505 Jl. Letjen Suprapto (SPBU)
7. 34-10506 Jl. Letjen Suprapto Kel. Galur (SPBU)

Area Jakarta Selatan.
1. 34-12701 Jl. Warung Jati Barat RT. 07/03 (SPBU)
2. 31-12802 Jl. MT Haryono Kav. 18 (SPBU)
3. 34-12805 Jl. Casablanca Menteng Dalam (SPBU)
4. 31-12902 Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2/2 (SPBU)
5. 31-12702 Jl. Kapten Tendean No. 38 (SPBU)
6. 34-12702 Jl. Kapten Tendean No. 34, Mampang Prapatan (SPBU)
7. 34-12705 Jl. MT. Haryono, Cikoko (SPBU)
8. 34-12503 Jl. Raya Pasar Minggu No. 100 RT. 001/06 Pejaten (SPBU)
9. 34-12703 Jl. Raya Pasar Minggu 14, Pancoran (SPBU)
10. 34-12115 Jl. Radio Dalam No. 123 (SPBU)
11. 34-12902 Jl. Gatot Subroto Kav. 31 (SPBU)
12. 34-12203 Jl. Kemandoran VII, Kebayoran Lama (SPBU)
13. 34-12507 Jl. Raya Cilandak KKO (SPBU)
14. 34-12510 Jl. TB. Simatupang (SPBU)

Area Jakarta Timur.
1. 31-13101 Jl. Pramuka Raya (SPBU)
2. 34-13306 Jl. Jatinegara Timur No. 54 (SPBU)
3. 34-13407 Jl. Raden Inten 2 No. 49 Duren Sawit (SPBU)
4. 34-13409 Jl. Raden Inten (SPBU)
5. 34-13410 Jl. Raden Inten II (SPBU)
6. 34-13412 Jl. Basuki Rahman No. 9 (SPBU)
7. 34-13414 Jl. Basuki Rahman No. 64 (SPBU)
8 .34-13415 Jl. Pol Sukamto No. 21A9 (SPBU)
9. 34-13417 Jl. DI Panjaitan (SPBU)
10. 34-13419 Jl. Raden Inten Kec. Duren Sawit (SPBU)
11. 34-13420 Jl. Raya Kalimalang, Cipinangbali (SPBU)
12. 34-13421 Jl. I Gusti Ngurah Rai Pondok Kopi (SPBU)
13. 34-13503 Jl. Raya Taman Mini Pintu 1 (SPBU)
14. 34-13506 Jl. Pusdik Depnaker No. 80 Pinang Ranti (SPBU)
15. 34-13804 Jl. Supriyadi No. 100 Kel. Susukan Kec. Ciracaas (SPBU)
16. 34-13806 Jl. Supriyadi No. 27 Ciracas (SPBU)
17. 34-13907 Jl. Centra Primer (SPBU)
18. 34-13908 Jl. Hamengkubuwono IX (SPBU)
19. 34-13910 Jl. Hamengkubuwono IX Kav 24 Cakung (SPBU)
20. 34-13208 Jl. Rawamangun Muka Raya No. 1 (SPBU)
21. 34-13210 Jl. Pemuda No. 9A (SPBU)
22. 34-13201 Jl. Cipinang Lontar (SPBU)
23. 34-13205 Jl. P. Kemerdekaan (SPBU)
24. 34-13206 Jl. Raya Pemuda Rawamangun (SPBU)
25. 34-13903 Jl. Raya Penggilingan (SPBU)
26. 34-13602 Jl. Sutoyo (SPBU)
27. 34-13604 Jl. Dewi Sartika (SPBU)
28. 34-13801 Jl. Pintu 2 TMII (SPBU)
29. 34-13802 Jl. Raya Pondok Gede (SPBU)
30. 34-13505 Jl. Raya Bogor KM… Jakarta Timur (SPBU)
31. 34-13802 Jl. Raya Pondok Gede Jakarta Timur (SPBU)


sumber
loading...