MUI: Masjid Bisa Digunakan Tempat Resepsi

loading...

Masjid megah dengan bangunan yang bertingkat-tingkat semakin mudah kita temui. Apabila salah satu lantai itu digunakan sebagai acara resepsi pernikahan, maka itu hukumnya boleh dan tidak dilarang. Keputusan itu dikeluarkan oleh MUI pada Sabtu, 04 Agustus 2013.

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma’ruf Amin: "Memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid."

Selain itu, masih menurut beliau, menggunakan area Masjid sebagai kepentingan muamalah, misalkan tempat bermain anak-anak, pendidikan dengan beberapa syarat. Syaratnya adalah penggunannya harus atau demi lemuliaan dan kemaslahatan umat serta tidak bertentangan dengan syariat.


Sumber: TEMPO.CO

loading...

0 Response to "MUI: Masjid Bisa Digunakan Tempat Resepsi"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.