loading...
Masjid
megah dengan bangunan yang bertingkat-tingkat semakin mudah kita temui. Apabila
salah satu lantai itu digunakan sebagai acara resepsi pernikahan, maka itu
hukumnya boleh dan tidak dilarang. Keputusan itu dikeluarkan oleh MUI pada
Sabtu, 04 Agustus 2013.
Menurut
Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma’ruf Amin: "Memanfaatkan
bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula
untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan
kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid."
Selain itu, masih
menurut beliau, menggunakan area Masjid sebagai kepentingan muamalah, misalkan
tempat bermain anak-anak, pendidikan dengan beberapa syarat. Syaratnya adalah
penggunannya harus atau demi lemuliaan dan kemaslahatan umat serta tidak
bertentangan dengan syariat.
Sumber: TEMPO.CO
loading...
0 Response to "MUI: Masjid Bisa Digunakan Tempat Resepsi"
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.