loading...
Negara hebat dan pemerintahnya bagus, tahu adat dan tradisi. Pemerintah memberlakukan undang-undang baru bagi para wanitanya yang memakai rok mini denda 400 ribu.
Jangan sembarangan memakai rok mini di Korea, untung saja aturan baru ini diberlakukan tidak Indonesia meliankan di Seoul, Korea Selatan. Di negara tersebut perempuan sekarang tidak diperbolehkan mengenakan rok mini. Sebab minggu ini, pemerintah Negeri Gingseng itu sudah mengesahkan hukum overexposure yang melarang penggunaan rok mini.
Malahan aturan baru ini telah disetujui Presiden Park Guen-Hye ini, pemakai rok mini akan didenda 50.000 Won, sekitar Rp 440 ribu. Seperti yang kita tahu bahwa gadis Korea, apalagi artis-artinya begitu doyan memamerkan paha putihnya dengan mengenakan rok mini.
Kemudian apa reaksi mereka perihal larangan ini? Rok mini adalah busana pokok bagi perempuan di Korea Selatan sejak musik bergenre K-Pop marak di sana. Karena itu sejumlah artis mengunduh gambar mereka yang tengah mengenkan pakaian provokatif, ke internet. Seperti yang dilakukan artis televisi, Nancy Land sebagai bentuk protesnya.

Foto Nancy yang dia upload ke akun twitternya tampak seksi dengan menempelkan catatan soal denda 50.000 Won di sebelah belahan dadanya. Tidak hanya artis saja, kalangan Politikus dari partai oposisi pun kontra dengan aturan ini.
Bagi mereka, pelarangan itu merupakan pembatasan kebebasan ekspresi diri. Jika ditelisik lebih jauh, aturan ini cukup aneh mengingat Korea selama ini dikenal sebagai negara yang menjunjung demokrasi dan termasuk kota seni.
Jika saja aturan seperti ini diberlakukan di Indonesia, tentu bukan sesuatu yang aneh mengingat negara kita masih erat dengan nila-nilai kultur ketimuran, apalagi di sini begitu banyak ormas yang berdiri mengatas namakan agama. Maka, bersyukurlah kaum hawa di Indonesia, kalian masih bisa bebas belenggak lenggok di mall mengenakan rok mini.
unikbaca.com
loading...
Hmmm bikin ngiler aja ni,... kalo rok mini dilarang di negara kita gimana ya? hehe
BalasHapus