loading...
Sebagaimana diberitakan detik.com (17/06/2013), seorang remaja berusia 16 tahun berinisial Ad terancam hukuman 15 tahun penjara karena dilaporkan orang tua pacarnya karena mencium pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.
Pencabulan Ad terhadap pacarnya yang berusia 2 tahun
lebih muda dilakukan dirumah kerabatnya di Cibinbing pada Sabtu (14/06) sore. Disana,
Ad mencekoki pacarnya dengan minuman keras lalu mencumbunya.
Selesai itu, menjelang malang Ad mengantarkan pacarnya
ke rumah. Sesampainya dirumah, ternyata prang tua korban tidak terima dengan Ad
yang membawa anaknya dalam keadaan mabuk. Orang tua pacarnya tidak terima lalu
melaporkan ke kantor polisi dengan laporan pencabulan.
Kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 82
Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Junro pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul anak di bawah
umur.
loading...
kasian banget nih anak..makanya jangan coba-coba yah dek...
BalasHapus