Karena Ciuman, Seorang Remaja Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

loading...


Sebagaimana diberitakan detik.com (17/06/2013), seorang remaja berusia 16 tahun berinisial Ad terancam hukuman 15 tahun penjara karena dilaporkan orang tua pacarnya karena mencium pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.

Pencabulan Ad terhadap pacarnya yang berusia 2 tahun lebih muda dilakukan dirumah kerabatnya di Cibinbing pada Sabtu (14/06) sore. Disana, Ad mencekoki pacarnya dengan minuman keras lalu mencumbunya.

Selesai itu, menjelang malang Ad mengantarkan pacarnya ke rumah. Sesampainya dirumah, ternyata prang tua korban tidak terima dengan Ad yang membawa anaknya dalam keadaan mabuk. Orang tua pacarnya tidak terima lalu melaporkan ke kantor polisi dengan laporan pencabulan.


Kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Junro pasal  290 KUHP tentang perbuatan cabul anak di bawah umur.

loading...

1 Response to "Karena Ciuman, Seorang Remaja Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara"

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.