Tidak Shalat Karena Menjadi Pengantin

loading...
AkuIslam.ID - Saya mempunyai seorang saudara yang belum lama ini menikah. Saat itu (resepsi) pernikahannya berjalan lama, mulai dari adzan Dzuhur sampai adzan Ashar.

Ilustrasi

Kedua mempelai tidak beristirahat sebentar untuk menunaikan shalat. Mereka sibuk dengan tamu-tamunya.

Saya tanya kepada mempelai wanita kenapa tidak beristirahat sejenak untuk shalat. Ia hanya menjawab, "Nanti make up-nya luntur, susah lagi untuk dirias."

Bagaimana menurut Islam? Apakah bisa shalat mereka dijamak atau diqadha karena alasan sibuk?

Sampai saat ini saya masih bertanya-tanya mengenai hal ini, apakah boleh atau tidak shalat mereka diqadha!!!

Diatas merupakan pertanyaan yang dikirim oleh Sahabat AkuIslam.ID dari Jakarta

Sangat berdosa. Tidak ada aturan dalam Islam bahwa apabila sedang menikah maka ia tidak shalat. Itu namanya lalai dan berdosa, karena disengaja. Justru saran saya, ketika seorang wanita menikah dan menjadi pengantin, maka ia harus mensyukuri hal tersebut sebagai nikmat.

Tidak semua orang gampang mendapatkan jodohnya. Banyak orang yang merasa kesulitan. Karena itu, ungkapkan rasa syukur itu dengan memenuhi kewajiban sebagai seorang hamba, yakni shalat.

Jika seorang wanita atau pria sedang melangsungkan prosesi pernikahan, maka carilah waktu resepsi pernikahan yang tidak mengganggu waktu shalat. Misalnya, kita mengadakan acara akad nikah pada jam 08.00. Lalu kita mengundang orang atau tamu pukul 13.00.

Nah, dengan begitu ada waktu untuk shalat Dzuhur sebelum kedua pengantin kedatangan tamu undangan. Pengantin laki atau perempuan shalat Dzuhur dulu sebelum ditata rias. Pokoknya pintar-pintar kita mengatur waktu saja.

Prinsipnya, silahkan mengadakan pesta nikah, tapi tetap menjaga kewajiban shalat kita. Tidak benar pula kalau kita sedang melakukan resepsi nikah lalu kita menjamak shalat kita. Itu salah. Tidak ada aturannya. Shalat berjamaah itu ada empat syarat.

Kita boleh menjamak shalat kita, baik jamak taqdim, jamak ta;khir, maupun jamak qashar, dengan catatan empat hal ini.

  1. Perjalanan yang tidak bertujuan untuk melakukan maksiat kepada Allah.
  2. Melakukan perjalanan sejauh minimal 80km.
  3. Tidak boleh menjamak shalat yang bersifat qadha (pengganti), tapi yang adaan (waktunya).
  4. Kalau kita hendak melaksanakan shalat jamak ta'khir, maka pada waktu datang shalat yang pertama, kita harus niat untuk menjamak ta'khir-kan shalat kita. Misalnya, ketika datang waktu shalat Maghrib, sementara kita sedang dalam perjalanan, maka kita niat dalam hati bahwa kita akan melaksanakan shalat Maghrib dengan menjamaknya dengan shalat Isya. Ini namanya Jamak ta'khir.

Niat itu prinsipnya dalam hati. Selagi kita ada maksud dalam hati ingin menjamak ta'khir-kan shalat, maka itu termasuk niat.

Kalau kita sudah niat shalat Maghrib secara jamak ta'khir, maka apabila tiba-tiba kita dalam perjalanan terjadi kecelakaan hingga meninggal dunia, misalnya, maka kita sudah dianggap sudah melaksanakan shalat Maghrib.

Sudah gugur kewajiban. Kalau kita tidak berniat untuk menjamak, maka apabila kita mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, maka tak tergolong lalai, dan meninggalkan kewajiban shalat. Itu dosa.

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama https://ift.tt/2LERt2p
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Tidak Shalat Karena Menjadi Pengantin"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.