Hukum Melanggar Sumpah, Dan Menjadi Penimbun Bahan Pangan

loading...
AkuIslam.ID - Saya pemudi berusia 21 tahun, pernah bersumpah di waktu lampau kepada Allah untuk tidak melakukan lagi salah satu larangan agama, tapi saya melanggarnya.

Ilustrasi

Terus saya bertaubat lagi disertai sumpah. Tapi tak lama kemudian saya melanggarnya lagi. Saya masih ingat di waktu itu saya sering bersumpah dan melanggarnya lagi, tapi pada waktu itu saya belum mengerti kalau seorang yang melanggar sumpah itu terkena denda.

Sekarang saya udah lupa, sudah berapa kali saya melanggar sumpah sendiri. Setelah saya tahu bahwa melanggar sumpah itu ada dendanya dan tidak boleh sembarangan, saya merasa amat menyesal dan segera bertaubat, tapi sampai sekarang saya masih gelisah karena bingung.

Apakah bayar kafaratnya di dobel atau enggak dibayar? Misalnya saya harus bayar kafarat, bagaimanakah caranya?

Dan yang dinamakan orang miskin itu menurut Islam yang bagaimana? Bagaimana hukum orang yang sengaja menyimpan padi lalu akan dijualnya nanti kalau harga sudah mahal? Bagaimana hukum undian-undian berhadiah, apakah termasuk judi atau bukam?

Kitab apa sajakah yang perlu dipelajari untuk beramal menurut al-Qur'an dan sunnah?

Diatas adalah pertanyaan yang dikirim oleh Sahabat AkuIslam.ID dari Jabar

- Bayar kafaratnya didobel, karena sudah dilakukan berkali-kali.

- Caranya bayar kafarat puasa 3 hari untuk 1 kali sumpah, kalau 2 kali sumpah berarti puasa 6 hari.

- Orang miskin berarti yang tidak bisa makan / tidak punya makanan untuk 1 hari.

- Orang yang menyimpan padi (menimbun) berdosa besar.

- Hukum undian dalam sebuah majalah atau televisi kalau merupakan hadiah yang tidak dijual tidak apa-apa. Tapi kalau undian itu dibeli, seperti siapa yang menang berarti beruntung, dan yang kalah yakni orang yang merasakan kerugian karena sudah membeli undian itu, maka itu tidak boleh, itu disebut judi.

- Baca al-Qur'an dengan terjemahannya (Tafsir).

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama https://ift.tt/2HHAN8T
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Hukum Melanggar Sumpah, Dan Menjadi Penimbun Bahan Pangan"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.