Soal Berkhayal Dan Jimat

loading...
AkuIslam.Id - Saya ingin bertanya, Berkhayal itu kadang membuat semangat atau dorongan. Lalu, apakah batasan berkhayal yang dibolehkan atau dilarang agama? Bagaimana hukum berangan-anggan masa depan atau cita-cita?

Ilustrasi Jimat ( Foto @source )

Bagaimana hukum jimat? Kenapa sekarang masih banyak kyai atau ustadz yang memberikan jimat dengan bertuliskan huruf-huruf Arab.

Apa itu diperbolehkan? Bila tak diperbolehkan oleh agama, bagaimana cara memusnahkannya?

Diatas adalah pertanyaan Sahabat AkuIslam.Id dari Sidoarjo

Berkhayal tidak dibenarkan apabila khayalan tersebut bertentangan dengan hukum-hukum Allah, yakni ada unsur kemaksiatan di dalamnya, keluar dari sifat-sifat kemanusiaan, atau terlalu panjang angan-angan tanpa pernah melaksanakannya. Adapun cita-cita dibolehkan.

Dengan bercita-cita maka akan terjadi arahan dalam langkah dan strategi pencapaiannya. Rasulullah SAw bersabda, "Berbuatlah kalian semua, setiap orang dimudahkan kepada tujuan penciptaannya.' (Muttafaqun'alaih).

Tentang jimat yang menggunakan ayat-ayat al-Qur'an dan doa, ada sebagian ulama yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Yang mengharamkan mengambil dalil dari sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang memakai jimat, maka ia telah syirik." (HR Ahmad). Hikmahnya adalah untuk mempertebal tawakal kepada Allah SWT. dan menghindari ketergantungan kepada apapun selain Dia.

from Aku Islam http://ift.tt/2DB8lH3
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Soal Berkhayal Dan Jimat"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.