Kalau Nikah Sirri, Bagaimana Gugat Cerainya?

loading...
Saya janda dua orang anak, Setelah menjanda selama delapan tahun, akhirnya saya menikah dengan pria beristri untuk dijadikan sebagai istri keduanya.

Pernikahan kami lakukan secara siri alias tidak tercatat. Setelah dua tahun menikah dengannya, saya merasakan ketidakadilan sikap dia kepada saya.

Dia mulai suka berbohong serta jarang datang ke tempat saya. Sikap jahatnya mulai tampak, sehingga saya merasa lebih baik berpisah saja dari dia.

Ilustrasi Nikah Sirri ( Foto @Source )

Karena selama menjadi istri keduanya saya menyimpan perasaan bersalah pada istri pertamanya. Saya sudah meminta untuk dia ceraikan, namun dia enggan melepaskan saya. Sungguh saya benar-benar tersiksa dengan kondisi ini.

Bagaimana saya bisa menggugat cerai dia, sementara saya tidak memiliki buku nikah. Mohon dijelaskan apa yang harus saya lakukan untuk keluar dari permasalahan ini.

Melihat masalah nikah sirri seperti diatas, sebenarnya Anda termasuk orang yang telah matang, cukup pengalaman berumah tangga. Namun sayang Anda terbuai dengan mimpi-mimpi indah dengan lelaki lain, tak perduli meskipun dia masih beristri dan Anda mau dijadikan istri kedua tanpa perkawinan resmi.

Kini Anda telah tersadar dan merasakan pahitnya, maka jika Anda ingin bercerai, cobalah Anda datang ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Anda, dan ajukan gugatan ceria dengan dikumulasikan pengesahan nikah. Itu barang kali cara yang dapat Anda tempuh.

from Aku Islam http://ift.tt/2wQfwbe
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Kalau Nikah Sirri, Bagaimana Gugat Cerainya?"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.