Berzakat Tanpa Ijab-Kabul

loading...
AkuIslam.Id - Apakah hukumnya jika menyerahkan zakat diam-diam. Maksudnya dengan tidak memakai ijab kabul, yakni tidak memberitahukan kepada penerima zakat jika itu uang zakat kita. Bagaimanakah penjelasannya ?

Ilustrasi Zakat ( Foto @U-Report )

Ketika kita mau menyerahkan zakat, ada dua pilihan cara penyerahannya. Bisa lewat amil zakat (lembaga zakat) atau diserahkan langsung ke penerima zakat.

Jika kita salurkan lewat amil zakat, sangat dianjurkan untuk diberi tahukan bahwa itu harta zakat. Bahkan bisa jadi harus diberi tahukan, agar panitia bisa menyalurkan zakat itu kepada sasaran yang benar, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Alquran surat At Taubah, ayat 60.

Sedangkan kalau kita memberikannya secara langsung kepada seseorang, sebagian ulama tidak menyeratkan harus memberitahukannya. Bahkan tidak perlu diberi tahu. Karena bisa jadi ini membuat penerima merasa tersinggung, karena dia dianggap miskin.

Sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah Ra Rasulullah Saw menceritakan, "Ada orang yang mengatakan, 'Malam ini aku akan membayar zakat.' Dia keluar rumah dengan membawa harta zakatnya. Kemudian dia berikan kepada wanita pelacur (karena tidak tahu). Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan wanita pelacur. Orang ini pun bergumam, 'Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan pelacur. Saya akan bayar zakat lagi.' Ternyata malam itu dia memberikan zakatnya kepada orang kaya. Pagi harinya, masyarakat membicarakannya, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada orang kaya. Orang itu pun bergumam, 'Ya Allah segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan orang kaya. 'Saya akan zakat lagi. 'Malam itu, dia serahkan zakatnya kepada pencuri. Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada pencuri. Orang inipun bergumam, 'Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan pelacur, orang kaya dan pencuri...'," (HR Bukhari dan Muslim).

Gembaran dari hadis tersebut, orang tersebut tidak memberi tahu bahwa yang dia serahkan itu adalah harta zakat. Sehingga sekalipun ada orang kaya yang menerimanya, dia tidak menolak.

Para ulama fikih menegaskan, sah atau tidaknya zakat memang bergantung niatnya. Tentu niat itu dengan ikhlas Lillahi Ta'ala. Allah SWT berfirman, "Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus," (QS Al Bayyinah (98:5).

Bahkan para ulama mengingatkan, ketika kita menyerahkan zakat, tidak diperkenankan menyebut/menyakiti orang yang menerimanya. "Hai orang - orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia," (QS Al Baqarah (2): 264).

Apalagi di era yang serba digital ini, di mana kemajuan teknologi sangat mudah dipergunakan saat berzakat bisa vis sms, kartu kredit, transfer maupun via internet dan sebagainya.


from Aku Islam http://ift.tt/2sAtv2m
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
loading...

0 Response to "Berzakat Tanpa Ijab-Kabul"

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.