Siapa Mengusulkan Kenaikan Biaya STNK-BPKB? Seperti Ini Alur Pengajuannya

loading...
SerUnique.com - Sahabatku semua, Jumpa lagi dengan artikel terbaru di blog Unik dan Aneh. Berita yang sangat aktual, seru, unik dan aneh akan dipaparkan pada anda. Silahkan simak info tentang ( Siapa Mengusulkan Kenaikan Biaya STNK-BPKB? Seperti Ini Alur Pengajuannya ) Semoga bermanfaat dan anda terhibur sekali. Simak ya... Jangan lupa Follow Twitter admin di @Share_Doang Google Plus +Mukti Effendi  dan Facebook Fans di SeruniqueCom

JAKARTA - Publik lagi-lagi dibuat bingung lantaran tidak satu suaranya pemerintah terkait persoalan kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan yang akan berlaku pada Jumat (6/1/2017)Siapa Mengusulkan Kenaikan Biaya STNK-BPKB? Seperti Ini Alur Pengajuannya.
Pemerintah justru saling lempar tanggung jawab dan enggan mengakui dari mana usulan kenaikan kepengurusan STNK hingga BPKB yang mencapai 300 persen itu.
Padahal, keputusan itu implementasi dari peraturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah, bahkan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 60 Tahun 2016.
Intinya, aturan itu mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai Jumat, (6/1/2017).

Baca: Jokowi Diminta Batalkan Kenaikan PNBP Kendaraan Bermotor

Namun aturan tersebut pastinya sudah melalui serangkaian pembahasan hingga sampai disahkan menjadi PP.
Lantas bagaimana sebenarnya pengajuan aturan itu saat masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)?
Kepada Kompas.com, Direktur PNBP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mariatul Aini mengungkapan, proses pengajuan RPP kepengurusan surat-surat kendaraan itu sama saja dengan pengajuan RPP PNBP lainya yakni berasal dari dari kementerian atau lembaga, dalam hal ini Polri.
"Sesuai ketentuan, kementerian atau lembaga mengusulkan RPP tarif PNBP kepada Kemenkeu," ujar Aini di Jakarta, Kamis (5/1/2017) malam.
Setelah mendapat usulan itu, Kemenkeu lantas membahas RPP tersebut dengan kementerian atau lembaga yang mengusulkannya.
loading...