loading...
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) cukup geram menyambut keluarnya aturan terbaru mengenai aset BUMN. Aturan tersebut bisa berbahaya karena BUMN bisa dialihkan ke perusahaan swasta atau asing. Dia mencontohkan, perusahaan seperti Pertamina yang merupakan BUMN bisa saja dialihkan ke perusahaan asing dengan mekanisme PMN. http://ift.tt/2imMiZW January 14, 2017 at 11:31AMfrom Merdeka.com http://ift.tt/2iS71RN
editor@merdeka.com (Editor)
loading...
0 Response to "DPR: PP 72 jadikan aset BUMN bisa 'dijual' ke swasta"
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar dan juga memberikan kritik untuk perbaikan blog ini. Maaf, Komentar yang tidak berhungungan dengan artikel atau hanya pengen beriklan, akan dihapus. Komentar langsung tayang.