Pengusaha Pembunuh Dua Petugas Pajak Terancam Hukuman Mati

loading...
Medan - Agusman Lahagu, pengusaha karet penunggak pajak mencapai Rp 14 Miliar, yang diproses polisi dalam kasus pembunuhan dua petugas pajak, Parada Toga Fransriano Siahaan dan pegawai honorer Kantor Pelayanan Pajak Gunung Sitoli Soza Nolo Lase, dijerat Pasal pasal 340 dan 338 KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling berat dari pasal yang menjerat Agusman Lahagu adalah hukuman mati. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan itu karena terencana. Sebab, ada tenggang waktu dari saat ketemu dan kemudian mengajak kedua korban ke sebuah pondok," ujar Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, Rabu (13/4).


Bawazato mengatakan, penerapan pasal itu karena Agusman Lahagu sudah memikirkan rencana jahatnya tersebut. Apalagi, jarak senjata tajam yang diambil Agusman setelah berpindah tempat dari pertemuan awal, sekitar 20 meter. Saat mengambil dan membawa pisau itu, berjalan sekitar 40 meter dari kedua korban.

"Pisau yang diambil dan dipersiapkannya itu langsung ditancapkan ke badan kedua korban. Dia mengaku melakukan itu karena merasa kesal, sebab tunggakan pajak dianggap sangat tinggi. Kita sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," sebutnya.

sumber: beritasatu.com
loading...