Karena Menungkap 'Curhatan' Freddy Budiman, Polisi dan BNN Laporkan Haris Azhar

loading...
SerUnique.com - Sahabatku semua, Jumpa lagi dengan artikel terbaru di blog Unik dan Aneh. Berita yang sangat aktual, seru, unik dan aneh akan dipaparkan pada anda. Silahkan simak info tentang Karena Menungkap 'Curhatan' Freddy Budiman, Polisi dan BNN Laporkan Haris Azhar Semoga bermanfaat dan anda terhibur sekali. Simak ya... Jangan lupa Follow Twitter admin di @Share_Doang Google Plus +Mukti Effendi  dan Facebook Fans di SeruniqueCom

Nama Haris Azhar tengah menjadi sorotan publik baru-baru ini. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menarik perhatian usai membongkar "curhatan" terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman. 

Dalam tulisannya itu, Haris menuliskan jika Freddy mengaku memberikan upeti ke BNN senilai Rp 450 M. Tidak hanya itu, Freddy kabarnya juga sempat menggunakan fasilitas mobil jenderal untuk mengangkut narkoba. 

Terkait tulisan ini, baru-baru ini pihak Kepolisian RI (Polri), BNN dan TNI telah melaporkan Haris ke Bareskrim Polri. Hal itu juga telah dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul. 

"Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi dan BNN," ujar Martinus. Menurut Martinus, Haris dilaporkan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengungkap keputusan pihaknya untuk melaporkan Haris dikarenakan tulisan pria itu tidak bisa dibuktikan kebenarannya. "Seharusnya Haris melakukan kroscek ke sumber lain yang bisa mendukung pernyataan Freddy sebelum menyampaikannya ke publik. Kalau benar-benar didukung sumber informasi yang lain baru oke," ujarnya. 

Sementara itu, keputusan Polisi, TNI dan BNN melaporkan Haris ini menuai beragam reaksi dari publik. Banyak yang tidak setuju dan mengkritik tindakan itu. Komisi I DPR juga sangat menyayangkan langkah yang diambil tiga lembaga tersebut. 

"Sesungguhnya semangat awalnya (revisi UU Informasi Transaksi Elektronik) bukan untuk memberangus orang untuk menyampaikan pendapat, pemikiran atau temuan awal," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dilansir dari Kompas. "Kami menyayangkan pasal ini digunakan untuk hal-hal demikian." (wk/kr)


Read more: http://www.wowkeren.com/berita/tampil/00120039.html#ixzz4GG4HAMg3
loading...