Izin cuti bersyarat, tahanan Lapas Kerobokan kepergok nyabu di hotel

loading...
Merdeka.com - Bukannya memanfaatkan surat izin cuti yang diberikan pihak Lapas Kerobokan, Gede Tusan Widnyana malah asyik mengisap sabu di sebuah hotel di kawasan Denpasar, Bali. Dia langsung digelandang Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 5 paket shabu berat 5,10 gram brutto dan uang tunai Rp 900.000. Dari barang bukti tersebut, pihaknya menduga tersangka bukan sekadar pengguna tapi pengedar."Saat mendapat izin cuti bersyarat, kita sudah pantau pergerakannya. Dia kita tangkap saat nyabu di Hotel Lingsar, Pemecutan, Denpasar, pada Rabu kemarin (10 /8) malam sekitar pukul 20.00 WITA," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP I Ketut Artha saat dihubungi, Kamis (11/8).
Tersangka masih berstatus tahanan Lapas Kerobokan. Kami masih mendalami kasus ini, dia dari mana mendapatkan barang itu," tutupnya.
gede Tusan Widnyana ditahan di Lapas Kerobokan atas kasus pencurian dengan pemberatan. Dia divonis 9 bulan, terhitung 19 Mei 2015 dan berakhir 16 Agustus 2016.
Sumber
loading...