loading...
SerUnique.com - Sahabatku semua, Jumpa lagi dengan artikel terbaru di blog Unik dan Aneh. Berita yang sangat aktual, seru, unik dan aneh akan dipaparkan pada anda. Silahkan simak info tentang Nenek Didenda Rp 3,6 Juta Karena Mencuri Jaket Pelampung di Pesawat untuk Oleh-oleh Semoga bermanfaat dan anda terhibur sekali. Simak ya... Jangan lupa Follow Twitter admin di @Share_Doang Google Plus +Mukti Effendi dan Facebook Fans di SeruniqueCom
Nenek Didenda Rp 3,6 Juta Karena Mencuri Jaket Pelampung di Pesawat untuk Oleh-oleh
Brent Lewin/Bloomberg
Ilustrasi : rompi pelampung
Wanita asal
Provinsi Shaanxi ini mengira, jaket pelampung yang ada di bawah kursi
penumpang memang disediakan untuk dibawa pulang sebagai souvenir.
Aksi pencurian pelampung ini dilakukan wanita berusia 64 tahun ini saat ia melakukan perjalanan ke Xi'an dari Taipei melalui Hong Kong.
Setibanya, di Hong Kong saat ia melewati petugas keamanan sejumlah petugas terkejut saat menemukan rompi pelampung milik Cathay Pacific senilai HK$ 360 atau sekitar Rp 612.000 di bagasinya.
Petugas keamanan bandara pun segera menghubungi polisi dan menangkap wanita itu.
Sementara itu, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tsuen Wan Magistrates pada Selasa (2/12/2015) lalu, wanita itu mengaku bersalah.
Namun, dia tetap beralasan bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui bahwa mengambil jaket pelampung untuk dibawa pulang sebagai souvenir itu perbuatan yang dilarang.
Sumber : http://surabaya.tribunnews.com/2015/12/04/nenek-didenda-rp-36-juta-gara-gara-curi-jaket-pelampung-di-pesawat-untuk-oleh-oleh
Aksi pencurian pelampung ini dilakukan wanita berusia 64 tahun ini saat ia melakukan perjalanan ke Xi'an dari Taipei melalui Hong Kong.
Setibanya, di Hong Kong saat ia melewati petugas keamanan sejumlah petugas terkejut saat menemukan rompi pelampung milik Cathay Pacific senilai HK$ 360 atau sekitar Rp 612.000 di bagasinya.
Petugas keamanan bandara pun segera menghubungi polisi dan menangkap wanita itu.
Sementara itu, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tsuen Wan Magistrates pada Selasa (2/12/2015) lalu, wanita itu mengaku bersalah.
Namun, dia tetap beralasan bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui bahwa mengambil jaket pelampung untuk dibawa pulang sebagai souvenir itu perbuatan yang dilarang.
Sumber : http://surabaya.tribunnews.com/2015/12/04/nenek-didenda-rp-36-juta-gara-gara-curi-jaket-pelampung-di-pesawat-untuk-oleh-oleh
loading...