Sanksi KPI : Stop Penayangan Sinetron 'Ganteng-ganteng Serigala' di SCTV

loading...
SerUnique.com - Sahabatku semua, Jumpa lagi dengan artikel terbaru di blog Unik dan Aneh. Berita yang sangat aktual, seru, unik dan aneh akan dipaparkan pada anda. Silahkan simak info tentang Sanksi KPI : Stop Penayangan Sinetron 'Ganteng-ganteng Serigala' di SCTV Semoga bermanfaat dan anda terhibur sekali. Simak ya... Jangan lupa Follow Twitter admin di @Share_Doang Google Plus +Mukti Effendi  dan Facebook Fans di SeruniqueCom


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara sinetron remaja Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) yang ditayangkan stasiun televisi SCTV karena dinilai tidak mendidik.
Sanksi KPI : Stop Penayangan Sinetron 'Ganteng-ganteng Serigala' di SCTV


Sahabat serunique.com, Dalam situs Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), KPI menetapkan pemberian sanksi penghentian sementara sinetronGanteng-ganteng Serigala (GGS) pada akhir pekan ini. Sinetron yang tayang di SCTV setiap hari pukul 19.30 WIB ini harus dihentikan sementara selama 3 hari berturut-turut, yaitu mulai tanggal 21 sampai 23 Oktober 2014.

Menurut pihak KPI, pemberian sanksi itu karena adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014. Pada episode tersebut sinetron ini menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah.

Padahal, adegan bermesraan dan berpelukan dengan menggunakan seragam sekolah di lingkungan sekolah ini sebelumnya ditemui di sinetron tanggal 30 Mei 2014. KPI telah melayangkan surat teguran kedua kalinya karena adegan 30 Mei ini terulang lagi pada episode 16 Agustus.
"KPI Pusat juga menilai bahwa inti cerita program sinetron GGS tidak mengandung nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan dan budi pekerti. Selain itu tampilan yang muncul di sinetron ini tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS," tulis keterangan KPI tersebut.

Namun, karena sinetron yang dibintangi Aliando dan Ricky Harun ini telah melanggar sanksi administratif hingga 2 kali, maka KPI memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penghentian sementara.

Selain itu, pihak SCTV juga dilarang menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama. Pihak SCTV juga berkewajiban memperbaiki keseluruhan alur cerita program sinetron GGS yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan aturan dari KPI tersebut.

"Tindakan penjatuhan sanksi penghentian sementara ini juga sudah melewati forum klarifikasi dengan pihak SCTV yang dihadiri oleh Harsiwi Ahmad selaku Direktur SCTV," tutup keterangan KPI.

Sumber : http://www.dream.co.id/news/kpi-hentikan-sementara-sinetron-ggs-141012r.html
loading...