Ratu Mariyuana dari Australia, Schapelle Leigh Corby, Akhirnya Bebas Bersyarat, APA Syaratnya ?

loading...
SerUnique.com - Sahabatku semua, Jumpa lagi dengan artikel terbaru di blog Unik dan Aneh. Berita yang sangat aktual, seru, unik dan aneh akan dipaparkan pada anda. Silahkan simak info tentang Ratu Mariyuana dari Australia, Schapelle Leigh Corby, Akhirnya Bebas Bersyarat, APA Syaratnya ? Semoga bermanfaat dan anda terhibur sekali. Simak ya... Jangan lupa Follow Twitter admin di @Share_Doang Google Plus +Mukti Effendi  dan Facebook Fans di SeruniqueCom

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengaku tidak takut mendapat kritikan sehubungan dengan kebijakan mengeluarkan pembebasan bersyarat kepada ratu mariyuana dari Australia, Schapelle Leigh Corby. Dia menegaskan pembebasan bersyarat terhadap Corby sudah sesuai aturan yang berlaku.  

"Kami adalah negara yang bermartabat. Negara hukum tidak mencari popularitas, tidak takut pada kritikan, kami menegakkan aturan," kata Amir di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).

Corby menjadi narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat bersama 1.291 narapidana lain. Menurut Amir, Corby mendapat pembebasan bersyarat karena dianggap telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. "Salah satu syarat seorang narapidana diberikan PB adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak adanya register F (catatan pelanggaran tata tertib dan hukuman disiplin dalam lapas)," ujar Amir.

Amir menambahkan, saat menjalani pembebasan bersyarat, Corby harus melapor ke Bapas Denpasar, Bali, sesuai jadwal yang ditentutkan. "PB Corby akan dicabut apabila melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan, tidak melaksanakan kewajiban melapor ke Bapas sebanyak tiga kali berturut-turut, tidak melapor perubahan alamat tempat tinggal, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan," ujar Amir.

Amir menegaskan, pembebasan bersyarat Corby bukan berasal dari kemurahannya sebagai menteri. "Saya tekankan di sini, PB bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah. Itu adalah hak yang diatur udang-undang di dalam peraturan pemerintah dan seluruh rangkaian peraturan yang ada. Kami dalam hak ini sebagai menteri, kami menegakkan hukum," ungkap Amir.

Amir menyatakan tidak memandang siapa pun dalam memberi pembebasan bersyarat. "Manakala peraturan perundang-undangan itu memberikan seseorang hak, wajib kepada kami untuk memberikan hak. Sepanjang aturan-aturan yang memberikan dia hak terpenuhi dan telah melalu proses Tim Pengamat Pemasyarakatan yang dilakukan Kemenkumham," ujar Amir.

Bagaimana menurut pendapat anda gan ?

Sumber : http://news.okezone.com/read/2014/02/07/339/937596/pemerintah-siap-pasang-badan-untuk-corby
loading...